Diperiksa KPK, Dedi Mulyadi Ngaku Dicecar Pertanyaan Soal Ade Barkah dan Siti Aisyah

  • Bagikan
Diperiksa KPK, Dedi Mulyadi Ngaku Dicecar Pertanyaan Soal Ade Barkah dan Siti Aisyah
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar yakni, Dedi Mulyadi. Demul pria ini akrab disapa diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dana bantuan provinsi (Banprov) untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu pada tahun 2019.

Usai diperiksa Demul mengaku ditanya tim penyidik KPK terkait suap yang dilakukan Ade Barkah Surahman dan Mantan Anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani.

“Ditanya masalah Pak ABS (Ade Barkah Surahman) dan Bu Siti Aisyah, karena kebetulan saya Ketua DPD-nya dulu,” kata Dedi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/8/2021).

Politikus Partai Golkar ini diketahui pernah menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Jawa Barat sebelum digantikan Ade Barkah. Ia mengaku hanya diberi tiga pertanyaan oleh tim penyidik KPK. Kemudian Dedi mengaku tak memberikan dokumen apapun dalam pemeriksaan itu.

“Ada lah tiga (pertanyaan) kayaknya, cuma sebentar cuma berapa menit,” ucap Anggota Komisi IV DPR ini.

Sementara itu, Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengungkapkan, Dedi dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara dengan tersangka anggota DPRD Jawa Barat, Ade Barkah Surahman.

“Tim Penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain mengenai dugaan adanya aliran sejumlah dana yang salah satunya bersumber dari banprov untuk Kabupaten Indramayu yang kemudian digunakan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu yang terkait dengan perkara ini,” kata Ali.

Ali mengatakan keterangan lengkap Mantan Bupati Purwakarta ini telah termuat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang tidak bisa disampaikan seutuhnya.

“Pada saat persidangan nanti seluruh fakta hasil penyidikan kami akan konfirmasi,” ujar Ali.

Sebelumnya, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 Ade Barkah Surahman serta Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 Siti Aisyah Tuti Handayani.

Dalam kasus ini, Ade diduga menerima uang sebesar Rp750 juta dari seseorang, yaitu pihak swasta bernama Carsa ES. Sementara, Siti diduga menerima uang sebesar Rp1,05 miliar dari Abdul Rozak Muslim.

Lalu, Uang itu diduga merupakan bagian dari Rp9,2 miliar yang diterima Rozak dari Carsa. Kemudian Uang itu diduga diberikan agar Ade dan Siti memastikan proposal pengajuan dana bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Indramayu yang diperjuangkan oleh Ade selaku wakil ketua DPRD Provinsi Jabar dan Rozak selaku anggota DPRD Provinsi Jabar.[prs]

  • Bagikan