Dilaporkan Novel Cs ke Dewas KPK, Alexander Marwata: Biarin Saja, Saya Gak Peduli

  • Bagikan
Dilaporkan Novel Cs ke Dewas KPK, Alexander Marwata: Biarin Saja, Saya Gak Peduli
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.... /net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata tak ingin ambil pusing terkait dirinya yang dilaporan oleh Novel Bawedan dan kawan-kawan ke Dewan Pengawas KPK.

“Biarin saja mereka melaporkan pimpinan kemana mana. Itu hak mereka. Saya gak peduli,” tegas Alex kepada wartawan, Minggu, (22/8/2021).

Alex dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku karena melakukan konferensi pers yang bermuatan pencemaran nama baik atau penghinaan bagi 51 pegawai nonaktif pada tanggal 25 Mei 2021.

Mereka yang melaporkan Pimpinan KPK dua periode itu di wakili oleh Harun Al Rasyid, Yudi Purnomo, Sujanarko, Aulia Postiera, Novel Baswedan, Rizka Anungnata, dan Rasamala Aritonang. Di mana, surat pelaporan terhadap Alex dilayangkan ke Dewan Pengawas KPK pada Rabu, 18 Agustus 2021.

Dalam konferensi pers, Alexander mengatakan bahwa 51 pegawai KPK tak lulus TWK tidak bisa lagi dibina. “Sedangkan yang 51 orang, kembali lagi dari assessor, itu sudah warnanya merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan.” kata Alex.

Pernyataan Alex yang disematkan kepada 51 orang pegawai KPK dianggap telah merugikan.

“Semua pegawai yang 51 orang dengan mudah teridentifikasi dengan tidak diangkatnya 75 yang dianggap tidak memenuhi syarat oleh BKN dan 24 nama pegawai yang dianjurkan untuk mengikuti pelatihan,” pegawai KPK nonaktif, Rasamala Aritonang dalam keterangannya.

Dia menyebut perbuatan tersebut diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku insan KPK, yaitu nilai dasar keadilan, Pasal 6 Ayat (2) Huruf d; Pasal 6 Ayat (1) Huruf a; Pasal 8 Ayat (2) dan Pasal 4 Ayat (1) Huruf c.[prs]

  • Bagikan