Diduga Banyak Kepentingan, Kajati NTT Tak Punya Nyali Soal Kasus Hypermart

  • Bagikan
Diduga Banyak Kepentingan, Kajati NTT Tak Punya Nyali Soal Kasus Hypermart
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Ketegasan dan integritas dari tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kembali dipertanyakan.

Pasalnya, hingga saat ini kasus dugaan korupsi pengalihan aset daerah berupa lahan Hypermart untuk pihak ketiga belum juga dituntaskan oleh tim penyidik Tipidsus Kejati NTT.

Dosen Fisip Undana Kupang, Lasarus Jehamat kepada wartawan, Minggu (01/08/2021) mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi pengalihan aset daerah berupa lahan Hypermart kepada pihak ketiga, Kejati NTT mulai melemah tanpa daya.

Menurut Lasarus, dengan lambannya penanganan kasus dugaan korupsi Hypermart dengan estimasi kerugian keuangan negara hingga Rp. 12 miliar ini, menjadi pertanyaan bagi banyak orang.

Dikatakan Lasarus, kuat dugaan dengan melemahnya penegak hukum pada Kejati NTT karena banyaknya kepentingan dalam kasus dugaan korupsi pengalihan lahan Hypermart Store Kupang.

“Ini yang menjadi pertanyaan banyak pihak. Mengapa Kajarai Kabupaten Kupang dan Kajati NTT seperti melempem ketika berhadapan dengan realitas kasus Hypermart. Bagi saya, kasus ini diliputi beragam soal dengan banyak kepentingan didalamnya,” kata Lasarus.

Menurut Lasarus, yang lebih enariknya, aparat penegak hukum pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) seperti gagap dalam menelusuri kasus dugaan korupsi Hypermart Store Kupang.

Untuk itu, Lasarus menilai karena ketiadaan sense of corrupt penegak hukum dalam kasus dugaan korupsi Hypermart Store Kupang. Dengan begitu, penegak hukum seperti enggan membuka kasus itu. Hal itu dikarenakan adanya dugaan seperti tekanan dari atas atau karena penegak hukum terjebak dalam kepentingan kasus itu.

“Kalau saya melihat ketiadaan Sense of Corrupt penegak hukum dalam kasus Hypermart Store Kupang. Karena diduga banyak kepentingan bahkan Kajati NTT terjebak dalam kepentingan kasus Hypermart,” ujar Lasarus.

Ditambahkan Lasarus, penegak hukum pada Kejati NTT harus berani membuka, termasuk menyeret aktor dibalik kasus dugaan korupsi Hypermart Store Kupang. Hal itu, dikarenakan adanya dukungan dari rakyat NTT untuk Kajari Kabupaten Kupang dan Kajati NTT.

“Kajati NTT dan Kajari Kabupaten Kupang jangan takut untuk seret siapa aktor dibalik kasus Hypermart Store Kupang. Karena rakyat NTT selalu mendukung,” tutup Lasarus.(rey)

  • Bagikan