Dalami Polemik Sumbangan Rp2 Triliun Akidi Tio, Mabes Polri Periksa Kapolda Sumsel

  • Bagikan
Dalami Polemik Sumbangan Rp2 Triliun Akidi Tio, Mabes Polri Periksa Kapolda Sumsel
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Mabes Polri mengirimkan tim penyelidik internal untuk mendalami polemik dana sumbangan penanganan Covid-19 dari pengusaha Akidi Tio sebesar Rp2 triliun yang hingga saat ini belum terlihat kejelasan penyerahannya.

Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan pihaknya bakal memeriksa Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Eko Indra Heri terkait peristiwa itu.

Sebagai catatan, sebelumnya Irjen Eko dalam sebuah kegiatan seremonial di lingkungan Polda Sumsel menerima secara simbolis rencana sumbangan Rp2 triliun dari almarhum Akidi Tio untuk membantu penanggulangan Covid-19.

“Berkaitan dengan Kapolda Sumatera Selatan, Mabes Polri sudah mengirimkan tim internal,” kata Argo dalam konferensi pers, Rabu (4/8/2021).

Dia mengatakan, penyelidikan internal itu akan melibatkan pihak dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Argo memaparkan hingga saat ini proses pemeriksaan internal terhadap jajaran Polda Sumsel tersebut masih dilakukan saat konferensi pers tersebut berlangsung.

“Tentunya ingin melihat kejelasannya seperti apa, kasusnya bagaimana dan itu adalah ranah daripada klarifikasi internal. Kita tunggu saja hasil daripada kegiatan penyelidikan dan pemeriksaan internal dari Mabes Polri,” jelasnya lagi.

Hingga saat ini belum ada kejelasan terkait pengiriman uang sumbangan senilai Rp2 triliun yang akan digunakan sebagai bantuan penanganan Covid-19 di Sumsel.

Belum dapat dipastikan bahwa anak bungsu almarhum, Heriyanty benar-benar menipu. Namun, berdasarkan sejumlah temuan kepolisian sejauh ini memang sumbangan tersebut patut diragukan.

Polisi meyakini, hingga Selasa (3/8) kemarin belum ada saldo yang cukup di rekening giro milik Heriyanty untuk mentransfer uang sebesar Rp2 triliun. Temuan serupa juga didapatkan oleh PPATK.

“Kita mendapatkan klarifikasi dari pihak bank, bahwa saldo yang ada di rekening tersebut saldonya tidak cukup. Jadi di rekening giro tersebut tidak cukup saldonya. Itu yang pertama,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Supriadi saat konferensi pers, Selasa (3/8).

Heriyanti saat ini belum berstatus sebagai tersangka dalam kasus pidana apapun. Dirinya masih akan menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel.[prs]

  • Bagikan