Berkas Dinyatakan Lengkap, Aa Umbara Akan Segera Disidangkan

  • Bagikan
Berkas Dinyatakan Lengkap, Aa Umbara Akan Segera Disidangkan
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Berkas perkara dugaan korupsi Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) nonaktif Aa Umbara Sutisna (AUM) dinyatakan lengkap. Aa Umbara segera disidang terkait kasus dugaan korupsi bansos Covid-19.

“Hari ini dilaksanakan tahap II dengan tersangka AUM dari tim penyidik kepada tim JPU dikarenakan pemberkasan berkas perkara telah dinyatakan lengkap,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (3/8/2021).

Ali mengatakan penahanan Aa Umbara akan menjadi kewenangan tim jaksa penuntut umum pada KPK. Aa Umbara sendiri ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

“Kewenangan penahanan dilanjutkan oleh Tim JPU selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 3 Agustus 2021 sampai dengan 22 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” kata Ali.

Ali menyebut tim JPU akan menyusun surat dakwaan terhadap Aa Umbara selama 14 hari. Aa Umbara akan disidang di Pengadilan Tipikor Bandung.

“Tim JPU dalam kurun waktu 14 hari kerja, segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara dimaksud ke Pengadilan Tipikor,” ujarnya.

“Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung,” imbuhnya.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bansos COVID-19 ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa. Kemudian M Totoh Gunawan dari pihak swasta.

KPK mengatakan kasus ini berawal pada Maret 2020 setelah munculnya pandemi COVID-19. Saat itu, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi COVID-19 dengan melakukan ‘refocusing’ APBD 2020 pada belanja tidak terduga (BTT).

Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS).

Sedangkan M Totoh, dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL, mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bantuan Sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB).

Dari kegiatan pengadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sekitar Rp 1 miliar, yang sumbernya disisihkan oleh M Totoh dari nilai harga per paket sembako yang ditempeli stiker bergambar Aa Umbara untuk dibagikan kepada masyarakat Kabupaten Bandung Barat.

Sementara itu, M Totoh diduga telah menerima keuntungan sekitar Rp 2 miliar dan Andri juga diduga menerima keuntungan sekitar Rp 2,7 miliar.

Selain itu, Aa Umbara diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di Pemkab Bandung Barat dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sejumlah sekitar Rp 1 miliar dan fakta ini masih terus akan didalami oleh tim penyidik KPK.

Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan/atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.[prs]

  • Bagikan