Bamsoet Dukung Langkah Kapolri Hindari Tindakan Penegakan Hukum Kontra Produktif

bamsoet

Realitarakyat.com – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghindari tindakan penegakan hukum kontra produktif, yakni penegakan hukum yang dapat menghambat upaya pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Dia mendukung langkah Kapolri mengeluarkan Surat Telegram bernomor ST/1590/VIII/OPS.2./2021.

Surat itu menginstruksikan para Kapolda untuk memerintahkan Ditreskrimum dan Direskrimsus menghindari praktik-praktik kriminalisasi untuk kepentingan kelompok maupun terlibat dalam permainan mafia tanah dan terus meningkatkan komunikasi, kolaborasi dan koordinasi dengan BPKP, Kejaksaan dan BPK di wilayah kerjanya masing-masing.

Perintah tersebut kata Bamsoet bukan ditafsirkan untuk melindungi tindakan kejahatan yang dilakukan pelaku usaha maupun birokrasi pemerintah.

“Melainkan untuk memastikan jajaran kepolisian turut mendukung percepatan perizinan berusaha guna menjaga iklim investasi dan memberikan rasa aman kepada para investor yang akan dan yang telah berinvestasi di berbagai wilayah Indonesia,” katanya, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/8/2021).

Dewan Pembina KBPPP (Keluarga Besar Putera-Puteri Purnawirawan Polri) iti menjelaskan, koordinasi Ditreskrimum dan Direskrimsus bersama BPKP, Kejaksaan dan BPK tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan berbagai hal.

Antara lain kata dia soal pemantauan, pengawasan, pendampingan dan asistensi terhadap pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional, yakni dalam realisasi program dan penyerapan anggaran perlinkes, perlinsos, program prioritas, dukungan UMKM dan koorporasi serta insentif usaha. Selain soal pemantauan dan pengawasan terhadap realisasi belanja daerah (APBD).

“Di tengah suasana pandemi COVID-19 yang meluluhlantakkan berbagai sendi ekonomi, pemberian rasa aman dan kepastian hukum terhadap para investor adalah kunci agar investasi tetap meningkat, sehingga perekonomian dan kesejahteraan masyarakat juga meningkat,” kata dia.

Selain itu, menurutnya penyerapan anggaran pemerintah daerah juga harus ditingkatkan, jangan sampai uang yang sudah tersedia untuk berbagai keperluan rakyat malah mengendap di rekening bank.

Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia 2021-2026 itu memaparkan, berdasarkan laporan Kementerian Dalam Negeri, hingga 15 Juli 2021 tercatat realisasi belanja APBD pemerintah provinsi baru 35,18 persen, lebih rendah dibandingkan serapan anggaran pada 31 Juli 2020 yang mencapai 37,90 persen.

Sedangkan, realisasi belanja APBD kabupaten kota per 15 Juli 2021 baru mencapai 32,11 persen, lebih rendah dibandingkan 31 Juli 2020 yang mencapai 37,50 persen.

Rendahnya penyerapan anggaran khususnya dalam refocusing anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19, sebagian besar dikarenakan para kepala daerah takut menjadi temuan BPK, BPKP, ataupun Kejaksaan, yang bisa menjadi masalah hukum di kemudian hari.

“Karenanya realisasi penggunaan anggarannya harus tepat, salah satunya dengan turut serta melibatkan unsur para penegak hukum,” kata Bamsoet.

Mantan Ketua Komisi III DPR RI dan Mantan Ketua DPR RI tersebut mengatakan dengan adanya Surat Telegram Polri tersebut, menunjukkan bahwa Polri berkomitmen menjadi bagian dari problem solver, bukan menjadi trouble maker yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kementerian Keuangan melaporkan, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan-II tahun 2021 mencapai 7,07 persen. Momentum ini harus dijaga dengan baik, antara lain dengan meningkatkan belanja pemerintah, konsumsi, investasi, ekspor dan sektor manufaktur,” ujarnya.

Sehingga lanjut dia pada triwulan berikutnya pertumbuhan ekonomi tetap positif, sehingga Indonesia tidak kembali masuk dalam jurang resesi.[prs]