Arab Saudi Mulai Izinkan Umrah Jemaah Usia 12-18 Tahun yang Sudah Divaksin

  • Bagikan
Masjidil Haram, saudi
Masjidil Haram /Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mulai mengizinkan jemaah lokal berusia 12-18 tahun yang telah divaksin Covid-19 melakukan umrah.

Izin ini dikeluarkan ketika Saudi mulai membuka kembali pelaksanaan umrah pada awal pekan ini bahkan untuk jemaah internasional.

Sejauh ini, kantor berita pemerintah Saudi, SPA, melaporkan Kementerian Haji dan Umrah telah menerbitkan dari 13.000 izin umrah bagi jemaah lokal berusia 12-18 tahun.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Saudi, Abdul-Fattah bi Suleiman Mashat, mengatakan izin umrah dikeluarkan melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna. Kedua aplikasi itu menjadikan sistem layanan dan tindakan pencegahan penularan Covid-19 terintegrasi demi memastikan keselamatan dan kesehatan para jemaah.

Mashat mengatakan kementeriannya terus bekerja sama dengan otoritas lainnya untuk membangun mekanisme efektif yang dapat menciptakan lingkungan yang aman bagi para peziarah umrah.

Saudi secara bertahap menerima jemaah umrah dari luar negeri yang sudah divaksin corona mulai awal pekan ini. Mekah dan Madinah mulai menyambut pengunjung dari luar negeri dengan tetap menjaga langkah pencegahan Covid-19.

SPA melaporkan kapasitas jemaah akan ditingkatkan dari 60.000 orang per bulan menjadi 2 juta.

Jemaah yang dibolehkan tiba hanya mereka yang berasal dari negara yang masuk daftar hijau atau dinilai aman dari lonjakan kasus Covid-19, menurut kriteria yang ditetapkan Kementerian Kesehatan dan Badan Penerbangan Sipil Saudi.

Seperti dikutip dari Reuters, baik jemaah haji domestik maupun luar negeri harus menyertakan sertifikat vaksinasi Covid-19 resmi bersama dengan dokumen pengajuan umrah.

Sampai saat ini Indonesia masih menjadi satu dari sembilan negara yang masuk dalam daftar larangan masuk Saudi karena tingkat penularan dan angka kematian Covid-19 yang masih tinggi.

Seorang pejabat Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengatakan jemaah umrah yang datang dari negara-negara yang masuk dalam daftar larangan masuk Saudi terkait pandemi tetap harus melalui karantina secara institusional sebelum tiba meski telah divaksinasi Covid-19.

WNI yang ingin melaksanakan umrah harus transit dan melakukan karantina 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Saudi.

Selain itu, pemerintah Saudi juga mewajibkan jemaah umrah Indonesia untuk melakukan vaksin booster. Sejauh ini Riyadh hanya menerima empat jenis vaksin yakni Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson&Johnson (J&J).[prs]

 

  • Bagikan