Realitarakyat.com – Hari ini Pimpinan DPR dan Komisi III melaksanakan rapat konsultasi dengan Mahkamah Agung. Kegiatan ini adalah bagian dari fungsi pengawasan DPR RI.
Pada kegiatan ini dilakukan diskusi mengenai isu terkait pelaksanaan tugas Mahmah Agung.
Utamanya berkenaan dengan tugas ditengah Pandemi covid-19, seperti kendala dan hambatan pelaksanaan e-court di Mahkamah Agung.
Kalau kita lihat pada tahun 2019 saja, perkara yang teregister di Mahkamah Agung mencapai 20 ribuan perkara. Tentunya, begitu memasuki masa pandemi Covid-19 akan lebih banyak perkara yang kemudian menggunakan fasilitas e-court. Tentunya ini harus diantisipasi dengan baik mahkamah agung.
“kami mengapresiasi Mahkamah Agung yang telah meluncurkan fasilitas e court ini pada 19 Agustus 2019. Artinya, sebelum ada pandemi Mahkamah Agung telah menyiapkan infrastruktur e court ini dengan baik.” Ucap Anggota Komisi III DPR RI yang juga Sekjen PKS Habib Aboebakar Alhabsyi, Senin (30/8/2021).
Sehingga ketika pada saat pandemi ada tuntutan untuk menggunakan fasilitas internet dalam administrasi persidangan, Mahkamah Agung telah memiliki persiapan yang baik.
Namun tentu ini perlu dievaluasi, oleh karenanya pada kesempatan ini saya mengingatkan hal terkait penguatan layanan ecourt, seperti kemampuan cloud penyimpan data yang dimiliki oleh Mahkamah Agung, apakah ini sudah memadai dengan banyaknya perkara yang masuk di saat pandemi ini.
Lanjut Habib Kemudian, kita juga ingatkan bagaimana tingkat keamanan datanya. Termasuk juga Siapa yang menyimpan dan dimana disimpannya, Tentu ini perlu diperhatikan.
Termasuk pengarsipan dan pemeliharaan data tersebut, Karena semakin lama akan semakin banyak data yang harus diarsipkan, dan tentunya memerlukan biaya juga, ini semu harus direncanakan dengan baik oleh Mahkamah Agung.(Din)







