Wagub DKI Bakal Sanksi Pembocor Pelapor Pelanggaran PPKM Darurat

  • Bagikan
riza
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan identitas pelapor pelanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Ibu Kota tidak boleh bocor.

“Siapapun yang membocorkan akan kami beri sanksi,” ujar Riza saat ditemui wartawan di Masjid Raya Jakarta Islamic Center, Koja, Jakarta Utara, Minggu.

Isu kebocoran data identitas pelapor kegiatan pekerjaan nonesensial dan nonkritikal melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) menjadi pembahasan warganet di media sosial. Bermula saat seorang warga Jakarta mengaku identitasnya dibocorkan oknum petugas yang tengah menindaklanjuti laporan pelanggaran prokes.

Warga tersebut melaporkan orang-orang yang berada di sekitar rumahnya karena berkumpul dan tidak menggunakan masker. Warga tersebut sempat melapor ke pengurus RT tapi tidak ada hasil. Kondisi itu membuatnya memutuskan membuat laporan via JAKI. Namun petugas Satpol PP yang mendatangi lokasi dan diduga malah menyebutkan nama warga yang melaporkan pelanggaran prokes tersebut.

Riza mengatakan akan memeriksa kebenaran informasi tersebut. Bila memang benar, kata dia, Pemprov DKI akan segera melakukan evaluasi.

Menurut Riza, saat meninjau khusus penerapan pelaporan melalui aplikasi JAKI di Jakarta Smart City, Wagub DKI mendapatkan penjelasan bahwa semua identitas pelapor akan dirahasiakan. Selain itu, setiap laporan yang masuk pada aplikasi tersebut wajib dicek ke lapangan agar dapat dilakukan evaluasi.

Sebab itu, katanya, selama ini, Pemprov DKI mempersilakan masyarakat melaporkan jika menemukan pelanggaran selama PPKM Darurat. Ia memberikan contoh, misalnya, jika ada perusahaan sektor non esensial dan non kritikal yang tetap menerapkan bekerja di kantor (Work From Office/ WFO) bagi karyawannya selama PPKM Darurat.

Hal itu dilaporkan karena melanggar ketentuan PPKM Darurat, yakni perusahaan non esensial dan non kritikal wajib meminta karyawannya bekerja dari rumah (Work from Home/ WFH) 100 persen.

“Masyarakat, karyawan, siapapun silakan membuat laporan melalui aplikasi JAKI yang kami miliki, laporkan apabila perusahaannya atau dimanapun yang kita temukan melanggar ketentuan PPKM Darurat. Laporkan, kami akan tindak,” kata Riza.

Bila memang laporan tersebut terbukti benar, perusahaan yang bersangkutan akan langsung ditindak dengan pemberian sanksi seperti yang sudah dilakukan selama ini.

“Tentu nama pelapornya, kami rahasiakan,” kata Riza.[prs]

  • Bagikan