Tim Tabur Kejati NTT Ringkus Terpidana Kasus Pencabulan

  • Bagikan
Tim Tabur Kejati NTT Ringkus Terpidana Kasus Pencabulan
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) dibantu tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, berhasil meringkus Daniel Fangi alias Tinus, Rabu (21/07/2021).

Daniel Fangi alias Tinus merupakan terpidana dalam kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati NTT dan Kejari Kota Kupang.

Dalam penangkapan terhadap Daniel Fangi alias Tinus oleh Tim Tabur Kejati NTT dipimpin langsung oleh Yupiter Selan, S. H, M. H. Terpidana ditangkap di jalan Oebon, KM. 8, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H membenarkan adanya penangkapan terhadap terpidana. ” Daniel Fangi alias Tinus diringkus tim Tabur Kejati NTT didukung Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kupang di sekitar rumah terpidana di jalan Oebon Km. 8 Kecamatan Maulafa, Kota Kupang,” kata Abdul.

“Penangkapan pada hari Rabu tanggal 21 Juli 2021 jam 09.30 wita bertempat di jln. Oebon Km. 8 Rt 23/Rw.09 Kecamatan, Maulafa Kota Kupang,” tambahnya.

Abdul mengatakan, Tim Tabur bersama Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang didukung Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kupang mengamankan terpidana berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Kota Kupang Nomor : B-14/N.3.10/Eku.3/06/2021 tanggal 14 Juni 2021.

Selanjutnya, kata Abdul, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.

Dijelaskan Abdul, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1298K/PID.SUS/2019/ MA. RI. tanggal 09 Mei 2019 terpidana dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000, subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.

“Terpidana melanggar Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” katanya.

Ditambahkan Abdul, tanggal 21 Juli 2021 sekitar pukul 12.00 wita, Tim Intelijen Kejati NTT bersama JPU Kejari Kota Kupang langsung membawa terpidana menuju ke Lapas Kelas II Kupang untuk melaksanakan hukuman sesuai Putusan Mahkamah Agung.(rey)

  • Bagikan