Tak Proses Laporan ICW, Pengamat Sebut Dewas KPK Sedang Lindungi Firli

firli

Realitarakyat.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tidak memproses laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) atas dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri terkait penerimaan gratifikasi penyewaan helikopter.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Feri Amsari, menilai sikap Dewas KPK tersebut janggal.

Menurut Feri, seharusnya Dewas KPK memeriksa seluruh isi laporan dan memastikan apakah terdapat bukti pelanggaran etik atau tidak.

“Sikap itu cukup janggal. Jangan sampai Dewas KPK menafikan laporan. Bukankah itu tugas Dewas KPK (memeriksa laporan dan mengumpulkan bukti),” kata Feri, Rabu (30/6/2021).

Feri menuding Dewas KPK seperti melindungi Firli. Padahal, katanya, ada dugaan pelanggaran etik Firli terkait penyewaan helikopter tersebut.

“Dewas malah terlihat sebagai pelindung atau alasan pembenar tindakan pimpinan yang terang benderang melanggar etik,” ujarnya.

Sebelumnya, Dewas KPK tidak memproses laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) atas dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri terkait penerimaan gratifikasi penyewaan helikopter.

“Kasus helikopter pak FB (Firli Bahuri) sudah selesai dan diputus oleh Dewas tahun lalu,” ujar Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris melalui keterangan tertulis, Rabu (30/6/2021).

Haris menyarankan ICW membuat laporan ke Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Ia mengingatkan bahwa Dewas KPK tak mempunyai wewenang memproses perkara pidana.

“Dugaan gratifikasi bisa diadukan ke Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK. Dewas tidak punya wewenang dalam perkara pidana,” ujarnya.

Sebelumnya, ICW melaporkan Firli atas dugaan melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf g Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Laporan ini terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi soal penyewaan helikopter oleh Firli. Laporan dilayangkan karena melihat keengganan Bareskrim Polri memproses dugaan gratifikasi terkait penyewaan helikopter.[prs]