Syarief Hasan  Minta Demokrat Kubu Moeldoko Taat dan Hormatilah Hukum

Realitarakyat.com – Wakil ketua MPR RI dari Partai Demokrat Syarief Hasan sangat menghargai kebenaran, ulasan dan tanggapan pakar hukum dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI Dr Hamdan Zoelva tentang manuver yang dilakukan Kubu Moeldoko dalam menggugat Putusan Menteri Hukum dan HAM terkait penolakan Kepengurusan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang pada 5 Maret 2021 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, selain mencederai logika hukum, tidak menghormati juga tidak etis sebagai pembantu Presiden.

“Apa yang dilakukan oleh Kubu Moeldoko ini sangat tidak logis dan merusak kewibawaan pemerintah. Sebagai Pembantu Pak Jokowi, harusnya Moeldoko memahami bahwa Putusan Menkumham adalah Putusan Pemerintah sebab Menkumham adalah bagian dari Kabinet Pak Jokowi. Apalagi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga telah menolak gugatan terkait pokok hal yang sama pada 4 Mei 2021,” ujar Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini.

Sebagaimana diketahui, Kubu Moeldoko telah berulang kali melakukan upaya hukum dalam memohon pengesahan KLB Deli Serdang, namun semua putusan yang ada menolak permohonan tersebut dalam putusan yang final dan mengikat (inkracht). Sebelumnya pada 15 Maret 2021, Kubu Moeldoko mendaftarkan permohonan pengesahan KLB Deli Serdang kepada Kemenkumham yang berakhir dengan penolakan pengesahan oleh Menkumham pada 31 Maret 2021. Selain itu, Kubu Moeldoko mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1 April 2021 yang juga dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Mei 2021.

Menyikap manuver ini, Syarief menyarankan Kubu Moeldoko untuk instrospeksi diri dan mulai mencoba menghargai hukum dan etika politik. Apalagi di tengah suasana pandemi yang semakin mengkhawatirkan, seharusnya Moeldoko fokus dalam tugasnya sebagai pembantu presiden. “Sangat tidak elok seorang pembantu presiden memperkeruh suasana dan mengganggu kebatinan Presiden Jokowi yang tengah fokus berjuang menghadapi pandemi. Saya meyakini Pak Jokowi merasa terganggu dengan berbagai manuver Moeldoko yang tidak menghargai hukum dan etika politik ini,” ujar Menteri Koperasi dan UKM di Era Presiden SBY ini.

Dalam konteks yuridis, gugatan Kubu Moeldoko ini tidak memiliki landasan hukum yang kokoh. Jika merujuk pada Putusan Menkumham tertanggal 31 Maret 2021 tersebut, objek permohonan Kubu Moeldoko adalah Perubahan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga (AD dan/atau ART) Partai Politik, serta perubahan kepengurusan partai politik sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 tahun 2017.

Dalam hal ini, Kemenkumham tidak dalam posisi menafsirkan AD dan/atau ART partai politik, sebab Kemenkumham memang tidak memiliki kompetensi (kewenangan) semacam itu. Kemenkumham semata-mata menolak permohonan KLB Deli Serdang karena tidak memenuhi persyaratan administratif. Oleh karena itu, jika Putusan Menkumham ini yang digugat ke PTUN, maka ada ketidaksesuaian antara apa yang didalilkan (keberatan Putusan Menkumham) dengan substansi gugatan (hasil Kongres Partai Demokrat tahun 2020 dan keterpilihan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat) sehingga gugatan tersebut menjadi tidak jelas (obscuur libel).

Selain itu, dengan adanya Putusan Menkumham tertanggal 31 Maret 2021 tersebut, maka Kubu Moeldoko tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga secara serta-merta gugatan Kubu Moeldoko ini cacat formil. Hal inilah yang membuat Syarief yakin gugatan ini tidak memiliki pijakan yuridis. “Gugatan Kubu Moeldoko ini tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, saya percaya Majelis Hakim akan bijak dan secara jernih dan cermat untuk menyatakan tidak dapat diterima,” tutup Syarief.(ilm)