Syarat Naik Pesawat Lion Air Harus Menunjukkan Kartu Vaksin

Realitarakyat.com – Manajemen Lion Air Group memberlakukan syarat khusus penerbangan bagi penumpangnya selama pemberlakuan PPKM darurat Jawa dan Bali yang sudah berlaku sejak 3-20 Juli 2021.

Meski begitu, ketentuan khusus penumpang maskapai penerbangan nasional tersebut baru berlaku pada, 5-20 Juli 2021. Adapun syarat yang ditetapkan manajemen berlaku bagi penerbangan Lion Air (kode penerbangan JT) Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID).

“Sehubungan dengan persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara selama pandemi Covid-19, periode 5 Juli 2021-20 Juli 2021,” ujar Corporate Communications Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangan persnya, dikutip Selasa (12/7/2021).

Ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut, kata dia, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah dalam memutuskan mata rantai penularan Covid-19 dengan memberlakukan PPKM darurat Jawa dan Bali.

“Member of Lion Air Group menyampaikan bahwa seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan (safety first), serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan,” tuturnya.

Berikut syarat khusus penerbangan Lion Air Group pada masa PPKM Darurat periode 5-20 Juli 2021.Rute domestik dari dan tujuan (keberangkatan dan kedatangan) Jawa dan Bali:Pertama, swab atau RT-PCR masa durasi berlaku 2 x 24 jam,

Kedua, kartu vaksin minimal dosis pertama yang berlaku untuk penumpang usia 12 tahun ke atas. Sedangkan, untuk penumpang di bawah 12 tahun tidak perlu menyertakan kartu vaksin.

Ketiga, Mengisi e-HAC untuk semua usia.(ilm)