Sepakati Pembahasan RUU Otsus Papua Dibawa ke Paripurna, PDIP Dorong Afirmasi Rekrutmen Politik OAP

  • Bagikan
Sepakati Pembahasan RUU Otsus Papua Dibawa ke Paripurna, PDIP Dorong Afirmasi Rekrutmen Politik OAP
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Fraksi PDI Perjuangan DPR RI menyetujui Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua untuk dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II Paripurna DPR RI.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Otsus Papua Komarudin Watubun dihadiri Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan HAM, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (12/7/2021).

Beberapa agendanya adalah Laporan Panja ke Pansus, Pembahasan Draft Hasil Panja, Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPR RI dan DPD RI, dan Pengambilan Keputusan.

Dalam pandangan Fraksi PDIP sebagaimana disampaikan juru bicaranya yang juga Anggota Pansus Otsus Papua, MY Esti Wijayati, memaparkan bahwa dalam perubahan Rancangan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 terdapat setidaknya tujuh substansi pokok di luar naskah RUU yang telah diajukan pemerintah yang semula hanya terkait dengan dua substansi pokok.

Disampaikan substansi tersebut menyangkut penambahan dana otonomi khusus sebesar 2,25 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) dan ketentuan yang mengatur tentang pemekaran Provinsi Papua termasuk kabupaten dan kota.

“Dalam pembahasannya melebar ke sejumlah substansi, baik bersifat penambahan maupun penghapusan dari ketentuan Undang-Undang asal Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001. Hal tersebut tercermin dari DIM fraksi-fraksi dan DPD hingga usulan dari pemerintah daerah di wilayah Papua serta masyarakat Papua,” kata Esti.

Adapun penambahan substansi tersebut di antaranya adalah mengenai pengaturan pembangunan kewenangan khusus di antara pemerintah dengan provinsi, pengisian anggota DPRK yang dilakukan melalui mekasnisme pengangkatan dari unsur Orang Asli Papua (OAP).

Berikut menyangkut penerimaan dalam rangka otonomi khusus dari bagi hasil sumber daya alam pertambangan, minyak bumi dan gas alam yang seharusnya akan berakhir tahun 2026 diperpanjang sampai tahun 2041 serta pengawasan terhadap pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus secara terkoordinasi oleh kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, DPR, DPD, BPK dan perguruan tinggi negeri,

Selanjutnya berkenaan dengan rencana induk dengan memperhatikan arah percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua, pembentukan suatu badan khusus dalam rangka singkronisasi, harmonisasi, evaluasi dan koordinasi pelaksanaan Otsus dan pembangunan di wilayah Papua yang bertanggung jawab secara langsung terhadap presiden serta didukung oleh lembaga kesekretariatan yang berkantor di Papua.

Serta mengenai ketentuan pada bab 7 mengenai partai politik dengan menghapus ayat 1 dan 2 pada Pasal 28 dan mengubah ayat 3 dan 4 menjadi pada ayat 3 berbunyi ‘rekruitmen politik oleh parpol di Provinsi dan kabupaten kota di wilayah Papua dilakukan dengan memprioritaskan orang asli papua’ dan pada ayat 4 berbunyi ‘Parpol dapat meminta pertimbangan dan atau konsultasi kepada MRP dalam hal seleksi dan rekruitmen politik partainya masing-masing’.

“Perubahan tersebut berangkat dari argumentasi tentang pentingnya penghidupan pengaturan Parpol dalam rancangan UU perubahan kedua dengan penghapusan dan perbaikan rumusan yakni untuk memberikan ruang afirmasi rekrutmen politik OAP untuk dapat berkiprah dalam Parpol hingga tingkat nasional agar dapat menduduki jabatan politik di lembaga legislasi,” ucap Esti Wijayati.

Anggota Komisi X DPR RI itu menambahkan, ke depannya dalam rangka percepatan pembangunan kesejahteraan dan peningkatan kualitas pelayanan publik serta kesinambungan dan keberlanjutan pembangunan di wilayah Papua, perlu diupayakan untuk melanjutkan dan mengoptimalkan pengelolaan penerimaan dalam rangka pelaksanaan otsus bagi Papua secara akuntabel, efisien, efektif, transparan dan tepat sasaran.

Hal itu penting dilakukan dalam rangka penguatan penataan daerah di wilayah Papua sesuai dengan kebutuhan pengembangan dan aspirasi masyarakat Papua.

“Dengan mempertimbangkan hal tersebut diatas, maka terhadap Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi Papua hasil rapat panja, Fraksi PDI Perjuangan DPR RI dapat menyetujui untuk dilanjutkan pembahasannya pada pembicaraan tingkat dua, pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” tutup Esti Wijayati.

Sebelumnya, Ketua Pansus RUU Otsus Papua Komarudin Watubun menyampaikan target pembahasan Revisi UU Otsus Papua dengan pemerintah hingga rencana pengambilan keputusan mengenai draf RUU di rapat paripurna pada 15 Juli 2021.

“Rencana paripurna 15 Juli 2021, untuk memutuskan persetujuan pembicaraan tingkat II,” kata Komarudin Watubun.[prs]

  • Bagikan