Sekjen MPR RI Ma’ruf Cahyono : DPD Bisa Memainkan Peran Lebih Besar Wujudkan Kesejahteraan Rakyat

  • Bagikan
Sekjen MPR RI Ma’ruf Cahyono : DPD Bisa Memainkan Peran Lebih Besar Wujudkan Kesejahteraan Rakyat
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – DPD sebagai Lembaga negara adalah salah satu elemen kekuatan nasional dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dengan eksistensinya yang sangat strategis, DPD diharapkan mampu memainkan perannya secara maksimal dalam mewujudkan tujuan nasional sebagaimana diamanatkan oleh para pendiri negara dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

“Untuk memainkan peran yang lebih besar sesuai dengan hakikat keberadaaanya, maka DPD harus keluar dari perangkap normatif juridis kontitusional yang sudah secara limitatif dimandatkan oleh konstitusi. Karena melihat sejarah pembentukannya, DPD lahir untuk tujuan yang lebih besar dalam rangka memperkokoh kedaulatan NKRI untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat (Respublika),” kata Sekretaris Jenderal MPR, Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH, dalam webinar dengan tema “Optimalisasi Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dalam Rangka Penguatan Demokrasi di Indonesia” pada Sabtu (10/7/2021).

Selain Ma’ruf Cahyono, webinar yang diselenggarakan Advokat Alumni Unsoed (AAU) Purwokerto yang diprakarsai oleh Herry Suherman, SH selaku Ketua AAU ini, menghadirkan narasumber Dr. Abdul Kholik, SH, MH. (Wakil Ketua Komite I DPD RI), Prof Dr. Muhamad Fauzan, SH, MHum. (Guru Besar Hukum Tata Negara). Bertindak sebagai moderator adalah Sugeng Riyadi, SH, MH (Dekan Fakultas Sosial, Ekonomi dan Humaniora, UNU Purwokerto). Webinar yang diselenggarakan secara virtual dipandu oleh Andrijani Sulistiowati, SH.MH (Advokat Senior).

Menyampaikan makalah dengan judul “DPD dalam Perspektif Ideologi dan Konstitusi”, Ma’ruf Cahyono menjelaskan original inten lahirnya DPD dalam sistem Ketatanegaraan Indonesia. Sebagai salah satu perangkat lembaga negara, kelahiran DPD diharapkan memiliki eksistensi dalam mengawal proses membangsa dan menegara Indonesia, merekatkan keberagaman memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai NKRI.

Menurut Ma’ruf, sebagai representasi daerah, eksistensi DPD diharapkan dapat menjadi jembatan aspirasi dan agregasi kepentingan daerah dalam pengambilan kebijakan nasional yang berorientasi tumbuhnya demokratisasi dan kesejahteraan masyarakat daerah. Harapan kehadiran DPD bisa terwujud, kalau DPD mengoptimalkan perannya dalam mensinergikan kebijakan pembangunan daerah dan nasional secara komprehensif, integratif dan berkelanjutan.

“Oleh karena itu, membicarakan optimalisasi peran DPD, harus dengan kacamata yang lebih luas, dengan melihat latar belakang pembentukannya baik secara historis, filosofis, maupun sosiologis, sehingga dapat melihat peran dan fungsinya secara komprehensif dan holistik. Karena itu, berbicara tentang optimalisasi peran DPD harus dikembalikan kepada kontekstualitas yang melatari pembentukannya yakni mewujudkan cita negara persatuan, cita negara demokrasi, dan cita negara hukum,” kata Ketua Keluarga Alumni Fakultas Hukum Unsoed ini.

Ma’ruf Cahyono mengatakan pada tataran supra struktur politik negara, DPD juga memiliki peran penting yakni sebagai kekuatan penyeimbang dalam pelaksanaan checks and balances antar lembaga-lembaga negara. Sekarang tidak ada lagi satu lembaga yang memiliki kekuasaan yang sangat powerful, semua Lembaga negara memiliki kedudukan yang setara, yang membedakan adalah fungsi-fungsinya yang suprematif atas mandat konstitusi. “Checks and balances tentu tidak dalam kontek intervensi apalagi mencampuri kewenangan antar lembaga negara, tetapi dalam kontek membangun sinergi, kerja sama, kerja bergotong royong dalam satu visi mewujudkan tujuan nasional,” jelasnya.

Ma’ruf menguraikan dalam konteks demokratisasi misalnya, DPD hadir sebagai instrumen yang mewakili daerah, mewakili ruang hidup (wilayah), sehingga secara substansial prinsip dasar demokrasi Abraham Lincoln (dari rakyat , oleh rakyat dan untuk rakyat) dapat terwujud dalam penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia. Prinsip semua rakyat harus terwakili adalah esensi demokrasi substansial ala Indonesia yakni sila ke empat, kerakyatakan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

“Dalam konteks demokrasi Indonesia, semua terwakili, tidak ada kepentingan rakyat yang ditinggalkan sebagaimana dalam sistem MPR dulu, ada utusan daerah dan utusan golongan. Sekarang ada Dewan Perwakilan Daerah, jadi harapannya semua terwakili, semua kelompok dan golongan, secara filosofis harus terwakili melalui reperentasi DPD.” ujarnya.

Dengan fungsi representasi yang sangat luas, lanjut Ma’ruf, eksistensi DPD juga harus mampu berperan dalam pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah. Desentralisasi dan otonomi daerah adalah aspek yang sangat penting karena terkait dengan menjaga persatuan bangsa dan kesatuan negara. “Untuk itu melalui azas desentralisasi dan otonomi daerah , DPD sebagai lembaga legislasi, harus berperan dalam mensinergikan kebijakan pembangunan daerah dan pusat,” terangnya.

Selain itu, Ma’ruf menambahkan, DPD juga mempunyai peran dalam merekat keberagaman dan kohesi sosial masyarakat. “Kita bangsa yang majemuk, syarat perbedaan, sifat perbedaan itu adalah eksklusif sehingga kalau tidak dikelola dengan baik, maka ekslusifitas yang tajam akan berubah menjadi konflik sosial dan ketidak percayaan masyarakat. Ini berpotensi mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.” ujarnya.

“Kalau hanya melihat kewenangan DPD yang ada dalam Pasal 22D UUD NRI Tahun 1945, tentu akan terbatas pada mandat imperatif dan distribusi kekuasaan. Oleh karena itu DPD harus dilihat secara kontekstual dalam kerangka sistem bernegara. Bukankah para pendiri bangsa sudah mengingatkan bahwa yang lebih penting adalah semangat para penyelenggara negara. Terkait wilayah ruang hidup, daerah kepulauan, perbatasan, sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya. Semua itu penting. Ini bangsa besar, tidak bisa semua dikerjakan sendiri, ada relasi kelembagaan yang mesti dioptimalkan, tentu harus dalam koridor konstitusi. Itu peran para senator menurut saya,” sambungnya.

Pada bagian akhir, Ma’ruf memberikan catatan penegasan terkait implementasi peran DPD dalam politik hukum kebijakan pembangunan daerah yang harus sinergi dengan kebijakan pembangunan nasional, upaya DPD merekatkan keberagamaan terkait paham radikalisme, ekstremisme, dan terorisme. Juga terhadap efektivitas pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah dalam rangka reorientasi dan sinergi kebijakan daerah dan nasional untuk menjawab tantangan global. Reorientasi dan adaptasi mutlak dilakukan jika DPD ingin mengoptimalkan perannya.(ilm)

  • Bagikan