Sebut TNI-Polri Tak Terlibat Penembakan Laskar FPI, Habib Rizieq: Amien Rais Kontraproduktif

  • Bagikan
aliansi
Habib Rizieq Shihab/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Habib Rizieq mengkritik pernyataan Amien Rais mengenai tidak terlibatnya TNI dan Polri dalam insiden tewasnya 6 laskar FPI beberapa waktu lalu. Mantan Imam Besar FPI itu menilai pernyataan Amien Rais terlalu prematur dan blunder.

Habib Rizieq kemudian merujuk pada tanggapan Menkopolhukam Mahfud MD atas pernyataan Amien Rais. Menurut dia, pernyataan Amien Rais membuat senang Mahfud MD.

“Bahwa pernyataan Amien Rais kontraproduktif, sehingga jadi celah dimanfaatkan lawan, sehingga rezim via Menko Polhukam Mahfud MD langsung kesenangan dengan pernyataan Amien Rais tersebut,” ujar Habib Rizieq dalam keterangan tertulis kepada pengacaranya, Aziz Yanuar, Senin (19/7/2021).

Pernyataan Amien Rais itu disampaikan dalam rilis Buku Putih Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI. Amien yang juga anggota TP3 mengatakan buku tersebut merupakan hasil wawancara dengan para saksi, keluarga korban, dan fakta-fakta dari video terkait peristiwa tersebut. Dalam buku tersebut, ditegaskan bahwa TNI dan Polri sama sekali tidak terlibat dalam penembakan tersebut.

Mahfud MD melalui akun Twitter-nya langsung menyambut baik pernyataan tersebut. Dengan pernyataan Amien ini, kata Mahfud, maka peristiwa tewasnya 6 pengawal Habib Rizieq tersebut bukanlah sebuah pelanggaran HAM berat.

Hal tersebut yang disoroti oleh Habib Rizieq. Ia menilai pernyataan Amien Rais akan merugikan banyak pihak. Baik Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI hingga bagi para keluarga korban.

“Bahwa pernyataan Amien Rais jadi bumerang bagi TP3, karena Amien Rais ada dalam Tim TP3 & pernyataan tersebut bisa menguatkan skenario rezim via Polisi bahwa Tragedi Km 50 hanya pelanggaran kriminal biasa,” kata Habib Rizieq.

Diketahui, enam pengawal Habib Rizieq tewas dalam insiden di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu. Belakangan, Komnas HAM mengungkap terjadi unlawful killing dalam insiden itu.

Akibat peristiwa itu, Polri telah menetapkan 3 anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka. Salah satu tersangka berinisial EPZ atau Elwira Pryadi Zendrato dinyatakan meninggal akibat kecelakaan lalu lintas.

Saat ini, dua tersangka lainnya berinisial F dan Y sedang diproses. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56.[prs]

  • Bagikan