Satu Bulan Jadi DPO, Khairul Fadli Akhirnya Diringkus Sat Reskrim Polres Tanjungbalai

  • Bagikan
Satu Bulan Jadi DPO, Khairul Fadli Akhirnya Diringkus Sat Reskrim Polres Tanjungbalai
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Setelah sekitar 1 (satu) bulan menjadi daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret, Khairul Fadli (37) akhirnya berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Tanjungbalai. Khairul Fadli (37) di ringkus langsung dari kediamannya di Jalan Jenaha, Lingkungan IV, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai pada hari Rabu (28/7) sekitar pukul 12.35 Wib.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi,SH,S.IK melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan mengatakan, Khairul Fadli (37) jadi tersangka dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret bersama temannya Syahri Ramadan alias Madon (sudah lebih dulu tertangkap) terhadap korban, Siti Rahmadani (18) saat melintas di Jalan Teuku Umar, Kota Tanjungbalai pada hari Sabtu (19/6) sekitar pukul 12.00 Wib. Akibatnya, lanjutnya, korban mengalami kehilangan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y12S dengan nilai sekitar Rp1.800.000,- dan langsung melaporkannya ke Polres Tanjungbalai.

“Berdasarkan laporan korban yang dibuktikan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/183/VI/2021/SPKT/Polres Tanjungbalai, tanggal 19 Juni 2021, Sat Reskrim Polres Tanjungbalai langsung menindak lanjutinya dan berhasil meringkus salah seorang pelaku yakni Syahri Ramadan alias Madon. Selanjutnya, Polres Tanjungbalai menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO/R/15/VI/Res.1.8/2021/Reskrim, terhadap tersangka Khairul Fadli (37),” ujar Iptu AD Panjaitan.

Menurut Panjaitan, berdasarkan surat DPO tersebut, pada hari Rabu (28/7) sekitar pukul 12.35 Wib, team operasional Sat Reskrim Polres Tanjungbalai yang dipimpin oleh Kanit Pidum AIptu Z E Nasution berhasil meringkus Khairul Fadli dari kediamannya. Selanjutnya, tersangka langsung mengamankan dan menggelandang tersangka ke Polres Tanjungbalai guna penyidikan lebih lanjut.

“Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) potong baju kemeja lengan pendek merk HURLEY warna merah. Atas perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) subs 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana,” tutup Iptu A D Panjaitan. (ign)

  • Bagikan