Satgas: Pembukaan Pasar Tanah Abang Sesuai Instruksi Mendagri 24/2021

  • Bagikan
Block G
Pasar Tanah Abang. DOK/NET
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menyampaikan bahwa pembukaan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat sudah sesuai aturan.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pembukaan Pasar Tanah Abang itu sesuai Instruksi Mendagri Nomor 24/2021 tentang PPKM Level 4 dan 3 di wilayah Jawa dan Bali.

“Dan dalam kebijakan PPKM level 4, kategori pasar rakyat yang menjual kebutuhan non sehari-hari, termasuk Pasar Tanah Abang boleh beroperasi maksimal sampai pukul 15.00 WIB,” ujar Wiku, dalam konferensi pers via daring, di Jakarta, Selasa (27/7/2021).

Dikatakannya, pembukaan Pasar Tanah Abang itu dilakukan dengan pembatasan 50 persen dan pengawasan ketat protokol kesehatan. “Ya, pengunjungnya maksimal 50 persen kapasitas tempat,” katanya.

Sebelumnya, Pengelola Pasar Tanah Abang Heri Supriyatna mengatakan pembukaan kembali operasional kegiatan Pasar Tanah Abang seiring dengan pelonggaran PPKM Level 4 di DKI Jakarta.

Dia menambahkan seluruh kawasan Pasar Tanah Abang termasuk toko tekstil dan pakaian mulai Blok A, B, F, dan G dibuka mulai pukul 07.00 WIB-15.00 WIB.

Diketahui, Pasar Tanah Abang ditutup sementara karena penerapan PPKM Darurat yang berlaku sejak 3-25 Juli. Hanya pasar yang menjual bahan pangan, yakni Blok G diperbolehkan beroperasi. (ndi)

  • Bagikan