Saksi Akui Terima Uang Titipan dari Anak Buah Juliari untuk Hotma Sitompul

Realitarakyat.com – Saksi bernama M Ihsan mengaku menerima uang titipan untuk Hotma Sitompul dari anak buah Juliari Peter Batubara. Ihsan mengaku dititipi uang untuk Hotma Sitompul sebanyak tiga kali.

“(Terima titipan untuk Hotma) dua kali,” kata Ihsan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (12/7/2021).

Pemberian pertama, Ihsan mengaku awalnya dia bertemu dengan anak buah Juliari yang juga KPA bansos Corona, Adi Wahyono. Dalam pertemuan itu, Ihsan diminta Adi untuk mengikuti stafnya sambil berkata akan ada titipan.

“Dia bilang ada titipan. Titipan itu suruh kasih Pak Hotma, ” kata Ihsan.

Dia mengaku mengikuti staf Adi Wahyono itu kemudian diserahkan uang dalam amplop yang diketahuinya adalah uang mata asing sejumlah USD 34.300. Ihsan mengaku tidak tahu jumlah pastinya, namun setelah jaks menunjukkan bukti tanda terima uang dolar sejumlah USD 34.300, Ihsan mengamini itu.

“Di dalam amplop coklat, (isi) uang dolar, amplop dalam keadaan tertutup,” kata Ihsan.

Setelah menerima uang itu, Ihsan mengaku ke kantor Hotma di LBH Mawar Sharon. Dia menitipkan uang dolar itu ke staf Hotma.

Setelah memberikan uang ke Hotma melalui staf Hotma, Ihsan mengaku mendapat uang juga, pemberian kedua diserahkan oleh anak buah Adi dan diantarkan ke rumah Ihsan.

Kemudian, ada pemberian ketiga, pemberian ketiga ini diperuntukkan untuk Hotma dan dia. Namun, dia mengaku tidak ingat junlah uang yang diterima Hotma.

“(Pemberian) kedua sama ketiga itu rupiah, kedua untuk saya, ketiga dia bilang sisanya dikasih buat saya dan Pak Hotma. (Jumlah) nggak ingat, cuma untuk saya, saya tinggal di amplop,” ucap Ihsan.

Diketahui, dalam sidang, Hotma Sitompul disebut menerima fee pengacara kasus Kemensos sebesar Rp 3 miliar dari fee bansos Corona. Pemberian uang ini disampaikan oleh KPA bansos Adi Wahyono.

“Pengacara waktu itu ada kasus di Ditjen Rehabilitasi Sosial, ada kasus anak yang diajuin di Pengadilan Tangerang atau mana lupa. Saya dikontak Pak Menteri untuk beri fee pengacara Rp 3 miliar,” jelas Adi.

“Pengacaranya siapa?” tanya jaksa KPK menegaskan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/3).

Hakim anggota Joko Soebagyo mencecar saksi bernama M Ihsan dalam sidang terdakwa Juliari Peter Batubara terkait kasus bansos Corona. M Ihsan ditanya hakim terkait kepentingan Kemensos menunjuk Hotma Sitompul sebagai pengacara kasus anak.

M Ihsan berprofesi sebagai pengacara. Ihsan adalah pengacara kasus pembunuhan anak sama dengan Hotma Sitompul.

Namun, Ihsan mengatakan dia berbeda dengan Hotma. Menurut Ihsan dia itu mendapat tugas dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

“Lah iya inikan menjadi ranah kementerian lain, Saudara diberi kuasa kan, inikan yang bawahi Kementerian Pemberdayaan Perempuan. Yang menjadi pertanyaan, kenapa salah satu Dirjen di Kemensos ambil alih kasus ini?” tanya hakim Joko dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (12/7/2021).

Ihsan mengatakan Kemensos tidak mengambil alih. Tapi Kemensos menambahkan personel pengacara.

“Bukan ambil alih, menambahkan. Itu pengacara tambahan bukan diambil alih,” jawab Ihsan.

“Sebenarnya ini ranah Kemensos apa Kementerian PPPA?” tanya hakim lagi.

“Ini sebenarnya kuasa dari orang tua pelaku, kita dapat kuasa orang tua cuma di perjalanan awal kita diminta Kementerian PPPA, terus di perjalanan ada Kemensos minta tambahan pengacara,” kata Ihsan.

Hakim Joko kemudian terus mencecar Ihsan apa kepentingan Kemensos mencampuri urusan kasus anak yang sudah ditangani Kementerian PPPA. Ihsan tidak menjelaskan detail, tapi menurut Ihsan Kemensos sering turun tangan di kasus berkaitan dengan anak.

“Kemensos berhak masuk ke perkara anak, jadi di UU merek boleh masuk. Sering (Kemensos turun tangan)” ucap Ihsan.

Ihsan mengatakan beberapa kasus yang dia tangani di kementerian tidak berbayar. Namun, sesekali mendapat uang transport.

Dalam dakwaan jaksa, Juliari menyerahkan uang Rp 3 miliar kepada Hotma Sitompul ketika menangani perkara anak NF. Ihsan ini juga merupakan tim pengacara NF yang ditunju Kementerian PPPA, terkait fee Ihsan mengaku tidak tahu jumlah pasti yang diberikan Kementerian PPPA kepadanya.

“Waktu itu saya ada diamplopin tapi saya nggak lihat jumlahnya, karena saya bagi-bagi, ke saya, dan anggota saya,” kata Ihsan.[prs]