Resepsi Pernikahan di Satu Hotel di Kediri Dihentikan Paksa Oleh Satgas Covid

Realitarakyat.com – Satuan Tugas PPKM Kecamatan Pesantren bersama Satpol PP di Kota Kediri, Jawa Timur, terpaksa menghentikan sebuah acara pernikahan di salah satu hotel di kota itu sebagai upaya mencegah kerumunan dan penyebaran COVID-19.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Kediri Herwin Zakiyah mengemukakan Satgas telah mendapatkan informasi mengani resepsi pernikahan di sebuah hotel.

“Sesuai SOP, petugas call center segera meneruskan informasi tersebut ke Satpol PP dan Posko PPKM Kecamatan Pesantren,” katanya di Kediri.

Sekretaris Kecamatan Pesantren Hari Siswanto menambahkan Satgas PPKM Mikro dan Satpol PP Kota Kediri langsung ke lokasi pernikahan, mengedukasi manajemen hotel dan pemilik hajatan mengenai aturan bahwa selama PPKM kegiatan resepsi ditiadakan. Tim gabungan selanjutnya meminta acara itu dipercepat dan dihentikan.

“Panitia sebenarnya sudah melaksanakan acara ini sesuai protokol kesehatan. Tidak ada prasmanan, jaga jarak, pakai masker, ada pengecekan suhu. Hanya saja acara ini tidak memiliki izin dari Satgas, bahkan ketika kami hitung, jumlah pengunjung pun melebihi aturan, maksimal 10 orang,” kata Hari.

Hari menambahkan Satgas PPKM Mikro Kecamatan sebenarnya telah mengingatkan kepada seluruh warga bahkan pengelola hotel yang ada di wilayahnya supaya hanya menggelar akad nikah, karena masih dalam suasana pandemi COVID-19, apalagi masih diberlakukannya PPKM.

“Untuk saat ini, mohon untuk sama-sama mematuhi peraturan. Sementara cukup akad nikah saja dulu, resepsi nanti dilaksanakan kalau kondisi sudah membaik. Jangan sampai, dengan adanya kerumunan di pesta, menjadikan kluster baru,” katanya.

Selain penindakan berdasarkan pengaduan masyarakat, Satpol PP Kota Kediri bersama Satgas PPKM Mikro juga melaksanakan patroli rutin, baik itu di hotel maupun di kawasan permukiman warga untuk sosialisasi penegakan aturan tanpa pandang bulu.

Dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali, tercantum peraturan mengenai peniadaan kegiatan resepsi pernikahan untuk sementara waktu. Sanksi pelanggaran terhadap aturan ini bisa berupa pencabutan izin usaha untuk sementara waktu.

Di Kota Kediri, total per 23 Juli 2021, ada 2.289 warga yang terkonfirmasi positif COVID-19. Terdapat 484 orang yang masih dirawat, 1.585 orang telah sembuh, dan 220 orang meninggal dunia.(Din)