Presiden Jokowi Resmi Umumkan Pemberlakukan PPKM Jawa – Bali Sejak 3 Sampai 20 Juli 2021

Realitarakyat.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat seiring dengan terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah daerah di Indonesia.

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa-Bali,” kata Jokowi dalam keterangan pers seperti yang disiarkan youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Menurut Jokowi, pembatasan aktivitas masyarakat ini akan dilakukan dengan lebih ketat dibandingkan sebelumnya. Pengaturan akan dilakukan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi.

“PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dari yang selama ini sudah berlaku,” Jokowi menambahkan.

Jokowi pun meminta kepada seluruh masyarakat untuk lebih disiplin dan mematuhi peraturan PPKM darurat demi keselamatan bersama.

Jokowi juga menyebut bahwa jajaran Kemenkes RI terus meningkatkan kapasitas rumah sakit, fasilitas isolasi, ketersediaan obat-obatan, hingga tangki oksigen.

“Kepada masyarakat tetap tenang dan waspada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Dengan kerjasama yang baik, dan Ridho Allah SWT, saya yakin kita bisa menekan dan segera memulihkan kondisi dengan cepat,” pungkasnya. (ilm)