PPKM Darurat Diterapkan di NTB, Kapolda M Ibal: Akan Diberlakukan Secara Tegas

Realitarakyat.com – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat mulai diterapkan hari ini di Nusa Tenggara Barat. Di hari pertama, Kapolda NTB Irjen Mohammad Iqbal mengingatkan jajarannya agar tak kecolongan dengan pelanggaran COVID dan bersikap tegas.

“Kami di sini prinsipnya akan memberlakukan PPKM secara tegas,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin (12/7/2021).

Selain membatasi aktivitas warga, Iqbal mengatakan aparat TNI-Polri dan para pemangku kebijakan NTB juga akan melakukan kegiatan imbangan di 9 kabupaten/kota untuk mencegah penularan. Kegiatan imbangan yakni menyekat jalan menuju kota dan melakukan tes swab antigen terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Langkah antisipasi menurut dia tak kalah penting, di samping menanggulangi warga yang telah terpapar.

“Di Kota Mataram, bahkan juga di 9 kabupaten/kota di Provinsi NTB melakukan kegiatan imbangan untuk menjaga agar transmisi COVID-19 tetap terkendali,” jelas Iqbal.

Iqbal menjelaskan saat ini dilakukan penyekatan di beberapa titik jalan utama menuju Kota Mataram. Salah satunya di Bundaran Jempong, Mataram.

“Saya ditemani Danrem 162/WB, Danlanal Mataram, Danlanud ZAM Rembiga, dan Kadis Hub Mataram Hadir di sini untuk mengontrol apakah Jajaran TNI Polri dengan stakeholders pemerintah terkait sudah siap dalam pelaksanaan penyekatan di beberapa titik ruas jalan utama untuk memasuki Kota Mataram,” ucap Iqbal.

Terkait penyekatan, Iqbal berpesan kepada para petugas di lapangan untuk tetap humanis. Ketegasan sikap aparat di lapangan, pesan Iqbal, jangan sampai diikuti arogansi.

“Kami juga melihat secara langsung terdapat beberapa kendaraan yang diputar balikkan. Walaupun dilaksanakan secara tegas, namun tetap mengedepankan cara-cara humanis dalam penyampaian bahwa yang tidak ada keperluan, silakan berdiam diri di rumah sebab hari ini telah diberlakukan PPKM Darurat di Kota Mataram,” ujar dia.

Iqbal melanjutkan, polisi akan menerapkan swab antigen di tempat bagi pengendara yang tak memakai masker. Langkah ini seturut dengan upaya testing, tracing dan treatment (3T) yang diandalkan dalam mengendalikan penyebaran COVID-19.

“Dia tidak pakai masker, artinya ada kemungkinan dia terpapar karena tidak taa prokes. Maka langsung kami tes swab antigen. Kalau reaktif, kami swab PCR, kami lalu berkoordinasi dengan petugas lainnya untuk men-tracing entah keluarganya, orang-orang di lokasi yang sempat didatangi si pengendara. Dan aka dilakukan men-treament, jika benar ada paparan COVID-19 daripada si pengendara,” terang Iqbal.

Iqbal juga menyampaikan dia dan rombongan sempat meninjau aktivitas di sektor perbankan dan gerai makanan cepat saji untuk melihat bagaimana aturan PPKM diterapkan.

“Dalam aturan PPKM darurat telah ditetapkan seperti perbankan maksimal 50% staf pelayanan. Dan gerai restoran tidak melayani makan di tempat, mereka hanya melayani orderan take away dan delivery,” pungkas Iqbal.(LS)