Polri Klaim Ada Pejabat Daerah yang Tak Dukung PPKM Darurat

  • Bagikan
Agus Andrianto, jukrah
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto ditunjuk sebagai Wakapolri. //Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Polri menyinyalir masih ada pejabat yang belum mendukung Pemerintah Pusat terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat dalam menangani pandemi Covid-19.

“Disinyalir masih ada beberapa pejabat yang belum mendukung pelaksanaan PPKM Darurat maupun PPKM Mikro yang digelar selama ini,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (3/7/2021).

Namun demikian, Agus tak merinci lebih lanjut mengenai unsur ataupun asal instansi pejabat yang dianggap tak mendukung keputusan pemerintah dalam menerapkan kebijakan PPKM tersebut.

Dia menjelaskan kepolisian tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI untuk merumuskan pasal yang tepat untuk dapat menjerat pejabat yang tak mendukung kebijakan tersebut.

Hukuman, kata dia, dapat diberikan apabila pejabat mencoba menghambat ataupun menghalangi pelaksanaan PPKM Darurat ataupun Mikro selama masa pandemi.

“Kami sudah laksanakan koordinasi dengan Kejagung dalam hal ini Jampidum dalam rangka merumuskan pasal-pasal sampai dengan apabila ada pejabat yang halangi atau hambat pelaksanaan PPKM darurat yang akan dilaksanakan,” ujarnya.

Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengatakan kepala daerah yang tak melaksanakan ketentuan PPKM Darurat dapat diberhentikan.

Ancaman sanksi ini, kata Luhut, diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Nantinya, aturan lebih detail akan dikeluarkan oleh Mendagri Tito Karnavian.

“Dalam hal gubernur, bupati, wali kota tidak melakukan ketentuan PPKM darurat dan ketentuan poin dua di atas, dikenakan sanksi administrasi dua kali berturut-turut sampai diberhentikan sementara,” katanya melalui siaran langsung Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7).

Pasal 68 ayat (1) UU Pemda mengatur sanksi teguran tertulis bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional. Sanksi bagi gubernur diberikan oleh menteri, sedangkan sanksi bagi bupati dan wali kota diberikan oleh gubernur.

Sementara itu, pasal 68 ayat (2) UU Pemda mengatur sanksi pemberhentian kepala daerah jika teguran tak diindahkan. Pemberhentian kepala daerah berlaku selama tiga bulan.[prs]

  • Bagikan