Polisi Berhasil Meringkus Kakek – Kakek Pelaku Peredator Puluhan Anak di Bukittinggi

  • Bagikan
Polisi Berhasil Meringkus Kakek - Kakek Pelaku Peredator Puluhan Anak di Bukittinggi
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bukittinggi meringkus seorang kakek berinisial AD (64), warga Nagari Pakan Sinayan Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, dengan kasus pencabulan terhadap puluhan anak di bawah umur.

KBO Reskrim Polres Bukittinggi, Ipda Herwin, membenarkan penangkapan yang ditangkap di Jalan Kapalo Hilalang Kecamatan Sicincin sekitar pukul 14.00 WIB, pada Jumat (16/7/2021) kemaren.

“Kakek AD ditangkap berdasarkan laporan dari salah satu keluarga korban. Saat ini kami telah menerima laporan dari lima orang perwakilan keluarga korban yang telah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan Pihak Reskrim masih melakukan pengembangan dengan penambahan korban lainnya,” Herwin, melalui keterangan resmi yang diterima Redaksi Realitarakyat.com, Sabtu (17/7/2021).

Herwin menjelaskan, dari pengakuan tersangka, ada sekitar dua puluhan usia di bawah umur yang sebagian besar warga sekitar Jorong Surau Baru, Nagari Pakan Sinayan yang menjadi korban pelaku.

“Tersangka mengakui perbuatannya yang membeli di warung makanan ringan dan barang-barang harian miliknya. Korban termasuk anak laki-laki dan perempuan. Kami masih melakukan pendalaman atas kejiwaan tersangka yang mengaku pernah menjadi korban kasus sodomi,” jelasnya.

Sementara itu menurut pengakuan Kakek AD, hal tersebut dilakukannnya kepada anak-anak usia Sekolah Dasar yang berbelanja di warung miliknya, yang terletak di pemukiman padat penduduk bersebelahan dengan Masjid dan Madrasah, tempat anak-anak belajar mengaji.

“Saya baru melakukan perbuatan ini dua bulan terakhir, saya kesal dengan beberapa anak nakal yang tidak membayar belanja mereka karena kekurangan uang,” ujarnya.

Sementara salah seorang orang tua korban yang tidak disebutkan namanya mengatakan, anaknya sudah dicabuli sejak 2018 oleh pelaku dan baru beberapa bulan terakhir diketahui hingga dilaporkan ke Polisi.

“Bahkan ada sebagian anak di sini yang mengaku pernah dicabuli pelaku pada 2015, kasus ini sangat membuat kami ketakutan. Semoga warga lain yang menjadi korban dapat segera melaporkan ke pihak yang bertanggung jawab, jangan sampai mengganggu mental anak kami di masa depan,” jelasnya. .

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di bawah umur, dengan ancaman 15 tahun penjara.(MT)

  • Bagikan