Polisi Bantah Pernyataan LBH Papua Yang Menyatakan Satgas Nemangkawi Sewenang-wenang Tangkap Warga

Realitarakyat.com – Wakil Kepala Satgas Humas Operasi Nemangkawi AKBP Arief Fajar Satria membantah pernyataan Gobay. Menurutnya, Satgas terdiri dari anggota Polri yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan.

Dia menjelaskan dalam tubuh operasi kepolisian yang diberi sandi Nemangkawi itu, terdapat beberapa satuan tugas yang terpisah-pisah, salah satunya ialah Satgas Penegakan Hukum.

“Di dalamnya sendiri ada beberapa satgas binmas, humas, penegakan hukum, tindak, bantuan (kesehatan dan logistik), dan Intel, personel masing-masing diemban oleh anggota fungsi teknis sesuai keahliannya,” ucap Arief.

Dia mengatakan anggota yang bertugas dalam Satgas Penegakan Hukum merupakan mereka yang sehari-hari mengemban fungsi reserse kriminal (Reskrim) di Korps Bhayangkara.

Dalam setiap tugas pun, kata dia, penyidik sudah dilengkapi oleh standar prosedur yang ditentukan. Bahkan, kata dia, tindakan-tindakan Satgas penegakan hukum merujuk pada KUHAP.

“Tentu dalam proses gakkum (penegakan hukum) mereka mempunyai skep (surat keputusan) sebagai penyidik pembantu maupun penyidik, jadi tetap merujuk pada UU 8/1981 ya,” jelasnya.

Selama ini, kata dia, penegakan hukum yang dilakukan oleh Satgas Nemangkawi tak pernah bermasalah. Selain itu banyak juga kasus yang telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Karena penyidikan kami sudah sesuai SOP penyidikan yang ada dalam KUHAP,” tambah dia.

Arief menjelaskan bahwa pembentukan Satgas tersebut ditujukan agar unit kerja kepolisian dapat berfokus dalam menuntaskan satu tugas yang diberikan dalam operasi tersebut.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua menilai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Nemangkawi yang bertugas di Bumi Cenderawasih sering kali berbenturan dengan aturan hukum yang berlaku.

Satgas diduga kerap melakukan penangkapan secara sewenang-wenang padahal tidak memiliki kewenangan terhadap hal tersebut.

“Ada satu institusi dalam tubuh kepolisian yang dibentuk dan dia menjadi mesin-mesin yang kemudian melakukan penangkapan secara sewenang-wenang, yaitu Satgas Nemangkawi,” kata Direktur LBH Papua Emmanuel Gobay dalam sebuah diskusi webinar secara daring pada Kamis (29/7).

Gobay meyakini Satgas sering melakukan upaya paksa dalam penindakan hukum meski tak memiliki kelengkapan administrasi yang cukup.

Menurutnya, dalam dua tahun terakhir banyak penangkapan warga Papua yang dilakukan oleh Satgas Nemangkawi yang diduga bukan merupakan bagian dari penyidik. Padahal, kata dia, jika melakukan penangkapan diperlukan surat tugas dan surat penangkapan yang sah.

“Satgas Nemangkawi itu tidak pernah disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana/KUHAP). Tapi dia menjadi mesin dari polisi untuk melakukan penangkapan secara sewenang-wenang,” ucap dia.

Dia pun mempertanyakan tujuan pembentukan Satgas tersebut dalam Korps Bhayangkara.

“Dia menjadi semacam mesin sapu jagat yang bisa melakukan penangkapan dalam semua undang-undang yang kemudian dituduh dilanggar oleh warga negara. Sementara, Satgas Nemangkawi sendiri itu bukan penyidik,” jelasnya.(Din)