Polda Metro Amankan 36 Bus Antar Kota Diamankan Lantaran Langgar Aturan PPKM Darurat

  • Bagikan
Polda Metro Amankan 36 Bus Antar Kota Diamankan Lantaran Langgar Aturan PPKM Darurat
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengamankan 36 bus antar kota lantaran diduga melakukan pelanggaran trayek saat masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Puluhan bis AKAP tersebut diduga tidak berangkat dari tiga terminal resmi yang telah ditetapkan selama masa PPKM Darurat.

“Ada 36 bus antar kota yang kita amankan karena melanggar trayek (tidak menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal yang sudah ditentukan, red),” kata Yusri Yunus di lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (17/7/2021).

Menurut Yusri, saat masa PPKM Darurat setiap perjalanan orang sudah diatur ketentuannya agar tidak menyebabkan penyebaran Covid-19.

“Termasuk, perjalanan darat menggunakan bus,” kata Yusri

Namun banyak pihak yang berupaya melanggar peraturan pemerintah dengan memalsukan surat keterangan bebas Covid-19 baik antigen, PCR, maupun vaksinasi.

“Apa persyaratan setiap moda sudah diatur. Untuk pesawat itu PCR, vaksin. Kalau yang jarak dekat itu antigen,” kata Yusri.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, puluhan bus tersebut tidak berangkat dari tiga terminal resmi yang telah ditetapkan.

“Penumpang tidak membawa kartu vaksin, surat swab antigen dan lain sebagainya. Ini berpotensi untuk menimbulkan penularan tidak hanya didalam perjalanan sesama penumpang bis tersebut, tetapi juga berpotensi menularkan di daerah tujuan,” kata Sambodo.

Pelanggaran trayek, lanjut dia, sopir bus dianggap melanggar aturan yang telah tercantum dalam kartu pengawasan.

“Padahal, setiap bus sudah ditentukan trayeknya dari terminal mana ke terminal mana yang tercantum dalam kartu pengawasan,” kata Sambodo.

Namun, kata dia, para sopir bus tidak sampai ke terminal tersebut sehingga terjadi pelanggaran trayek.

“Dan kepada 36 bis tersebut kita tilang dengan pasal 308 UU no 22 tahun 2009 dengan ancaman denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan,” kata Sambodo.(Din)

  • Bagikan