Pengacara Ogah Komentari Permintaan Kejagung Soal Periksa Habib Rizieq di Kasus Munarman

  • Bagikan
Pengacara Ogah Komentari Permintaan Kejagung Soal Periksa Habib Rizieq di Kasus Munarman
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar enggan berkomentar mengenai permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa eks Imam Besar FPI dalam kasus dugaan terorisme yang menjerat Munarman. Hal tersebut ia sampaikan dalam pesan tertulis ketika dihubungi.

“Kami masih belum bisa berkomentar lebih lanjut,” kata Aziz Yanuar ketika dihubungi, Senin (12/7/2021).

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meminta kepada penyidik Densus 88 Antiteror Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS). Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan terorisme yang menjerat Munarman.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan permintaan JPU tersebut yakni terkait pemeriksaan saksi. Hal ini menyusul dikembalikannya berkas perkara tahap I atau P19 ke polisi.

“Setelah menerima petunjuk dari JPU maka tugas penyidik adalah pemenuhan terhadap P19 tersebut khususnya alat bukti materiil antara lain pemeriksaan saksi-saksi tambahan,” kata Ramadhan dalam jumpa pers virtual.

Untuk diketahui, selain Rizieq Shihab, JPU juga meminta penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap mantan pentolan FPI yakni Shabri Lubis dan Haris Ubaidillah.[prs]

  • Bagikan