Pemuda Muhammadiyah Minta Pejabat Pemerintahan Tak Berkomentar yang Aneh Soal Penanganan Covid

  • Bagikan
Pemuda Muhammadiyah Minta Pejabat Pemerintahan Tak Berkomentar yang Aneh Soal Penanganan Covid
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Wakil Ketua Pemuda Muhammadiyah DKI Jakarta Ristan Alfino Addakhil menekankan bahwa lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia yang sangat signifikan beberapa pekan terakhir memerlukan perhatian yang sangat serius dari semua pihak.

“Seluruh anak bangsa harus serta merta saling bahu-membahu untuk saling untuk mengatasinya serta memberikan solusi. Mengingat banyak agenda yang berkaitan dengan kebangsaan yang tidak kondusif,” terang Ristan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/7/2021).

Menurutnya, pemerintah harus sangat serius untuk menanggulangi Covid-19 dengan mengajak serta peran semua pihak. Semuanya dalam satu kesatuan serta berkolaborasi dalam bekerja. Dengan begitu masalah Covid-19 bisa segera diatasi.

“Penanggulangan covid harus jadi prioritas utama, baru kemudian ekonomi. Bagaimanapun sembuhkan dahulu penyakitnya baru ekonomi bisa berjalan. Tak ada rumusannya sakit sambil bekerja,” ucapnya.

Selain itu, Pemuda Muhammadiyah minta pejabat pemerintahan tidak memberikan pernyataan seputar penanganan Covid-19 berikut dampaknya dengan statemen yang sudah dicerna masyarakat.

“Jangan berkomentar yang aneh-aneh,” sebutnya.

Ristan Aldino menyinggung bagaimana Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu menyuruh masyarakat berbelanja pada lebaran Idul Fitri 2022 lalu. Kemudian ada lagi Menteri Pariwisata Sandiaga Uno yang menganjurkan work from home (WFH) dari Bali. Itu belum termasuk datangnya sejumlah pejabat negara ke pernikahan Youtuber Atta Halilintar.

“Sungguh ini sama sekali tidak mencerminkan sensitifitas terhadap pendemi Covid-19,” katanya.

Harusnya, lanjut Ristan, para pejabat Negara memberikan teladan yang baik sehingga masyarakat dapat meniru dan mencontoh mereka. Sebab jika tidak memberikan contoh dan keteladanan, masyarakat juga semakin cuek karena mengikuti ‘panutannya’.

Pemuda Muhammadiyah Jakarta juga mengingatkan para pejabat tidak memanfaatkan momentum Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk kepentingan tertentu. Ia berkaca pada saat ramai pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu, tiba-tiba DPR bersama Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Omnibus Law.

“Mudah-mudahan tidak ada yang model begini lagi,” ucap Ristan.

Masih kata Ristan, PPKM Darurat memang harus didukung untuk kemaslahatan bersama. Untuk itu, Pemuda Muhammadiyah mengajak seluruh lapisan masyarakat bersama-sama untuk menyukseskannya. Caranya dengan taat dan tertib dengan peraturan yang dibuat pemerintah.

“Para pejabat negara jangan berkomentar yang bertentangan dengan penegakan aturan PPKM,” sebutnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Anwar Hafid juga mengingatkan Pemerintah soal diskresi bagi Kepala Daerah yang akan menerapkan PPKM Darurat mulai hari ini, Sabtu, 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Menurutnya, Kepala Daerah harus diberikan jaminan soal diskresi dalam menegakkan aturan PPKM Darurat. Ia khawatir jika diskresi bagi kepala daerah dengan mengambil tindakan tegas di daerahnya masing-masing, dipermasalahkan pihak-pihak yang merasa dirugikan di kemudian hari.

“Jika sanksi diberikan kepada kepala daerah, maka diskresi kebijakan bagi seluruh kepala daerah juga mesti dijamin oleh pemerintah pusat. Jangan sampai pasca kebijakan PPKM Darurat ini, tindakan tegas kepala daerah justru di permasalahkan di kemudian hari,” tegas Anwar.

Menurutnya, tujuan utama dari penerapan PPKM Darurat sejatinya adalah melindungi segerap warga Negara dari pandemi Covid-19. Dalam pelaksanaannya, kepala daerah juga seirama dengan melaksanakan langkah-langkah strategis di daerahnya guna menekan pandemi Covid-19 sekaligus melindungi warganya.

Ia menambahkan, PPKM Darurat dipastikan membawa dampak bagi pelaku usaha. Apalagi jika merujuk aturannya, banyak sektor yang dibatasi secara ketat operasionalnya. Dari perbankan, perhotelan, industri, logistik dan transportasi hingga industri makanan dan minuman.

Selain itu, pengetatan juga berlaku untuk jam buka supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima hingga lapak jajanan.

“Pasti akan Terdampak utamanya bagi pelaku usaha, Pemerintah mesti memastikan bagi mereka yang terdampak kebijakan ini mesti mendapatkan insentif dan bantuan,” kata Anwar Hafid yang juga Ketua DPD Demokrat Propinsi Sulawesi Tengah itu.[prs]

  • Bagikan