Pemerintah Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan, Demokrat: Akan Jadi Negeri Apa Kita?

Realitarakyat.com – Partai Demokrat (PD) mengingatkan langkah pemerintah yang mengizinkan rektor Universitas Indonesia (UI) diizinkan rangkap jabatan. Partai Demokrat keheranan dengan kebijakan pemerintah tersebut.

“Kalau aturan bisa disesuaikan dengan selera penguasa, akan menjadi negeri apa kita? Kalau kampus seharusnya menjadi benteng terakhir terkait integritas dankredibilitas, kali ini Universitas Indonesia malah seakan dirusak kredibilitasnya oleh aturan ini,” kata Kepala Badan Komunikasi Strategis PD, Herzaky Mahendra Putra kepada wartawan, Rabu (21/7/2021).

Menurut Herzaky, kebijakan pemerintah mengizinkan rektor UI rangkap jabatan menimbulkan kecurigaan. Sementara untuk jabatan seorang komisaris BUMN menurut Herzaky perlu ada seleksi ketat.

“Apakah ini disengaja? Agar masyarakat mencemooh rektor UI & institusi UI? Agar tiap peringatan moral, analisis kritis dari UI & alumninya menjadi tumpul? Karena ternyata pemimpin tertinggi di kampusnya seakan maruk jabatan? Padahal, tiap komisaris & direksi BUMN, seharusnya diseleksi ketat,” ujarnya.

Keheranan lain Herzaky adalah mengapa Rektor UI Prof Ari Kuncor terpilih jadi komisaris BUMN pada 18 Februari 2020 lalu, lalu ada aturan yang sebelumnya melarang. Herzaky menyinggung Menteri BUMN Erick Thohir juga merupakan anggota di MWA UI.

Pertanyaan lanjutan Herzaky adalah momen Presiden Jokowi dalam merevisi statuta UI sehingga rektor UI diperbolehkan rangkap jabatan. Menurut Herzaky, mengapa momen perubahan statuta itu dilakukan di tengah pandemi.

“Apakah memang sengaja memantik kontroversi baru di tengah situasi sulit yg dihadapi rakyat & negeri ini? Sehingga fokus kita teralih? Apakah pemerintah tak bisa berfokus, ke pandemi saja, sampai sibuk urus statuta UI?” imbuhnya.

Perubahan aturan soal statuta UI yang tak lagi melarang rektor rangkap jabatan sebelumnya mendapat sorotan. Dikti menjelaskan soal sengkarut Statuta UI ini.

Dirjen Dikti Kemendikbud Prof Nizam awalnya menjelaskan UI merupakan PTNBH yang otonom. Maka dari itu, UI bisa mengelola pengajuan perubahan statuta.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Universitas Indonesia sebagai perguruan tinggi berbadan hukum (PTNBH) memiliki otonomi penuh untuk mengelola perguruan tinggi dalam bidang akademik dan nonakademik, termasuk dalam mengajukan perubahan statuta,” kata Nizam saat dihubungi, Rabu (21/7).

Dia menuturkan perubahan statuta UI diinisiasi oleh pihak UI sejak 2019. Pembahasan dengan Kemendikbud-Ristek dilakukan sejak awal 2020 hingga 10 Mei 2021. Pembahasan ini melibatkan berbagai organ di dalam UI, di antaranya Majelis Wali Amanat, Senat Akademik, dan Dewan Guru Besar.

Statuta pada dasarnya disusun oleh pihak kampus. Maka dia mempersilakan pihak terkait bisa mengajukan revisi kepada organ-organ dalam UI.

“Statuta pada dasarnya adalah aturan tata kelola yang diinginkan dan dirancang oleh perguruan tinggi. Tentunya tata kelola tersebut merupakan pilihan yang direpresentasikan oleh seluruh komponen perguruan tinggi. Karena itu, bila ada pihak-pihak yang memiliki masukan lebih lanjut terkait Statuta Universitas Indonesia dapat mengajukan revisi/perubahan statuta kepada organ-organ dalam Universitas Indonesia,” tutur Nizam.[prs]