Pemda DKI Adakan Program Pemutihan pajak Khusus Masa Pajaknya Habis pada 3-20 Juli

  • Bagikan
Pemda DKI Adakan Program Pemutihan pajak Khusus Masa Pajaknya Habis pada 3-20 Juli
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Pemutihan pajak kendaraan menjadi momen yang ditunggu, oleh banyak pemilik mobil dan motor yang belum melakukan pembayaran karena berbagai alasan.

Adanya program tersebut dianggap cukup membantu mereka, terutama yang sudah menunggak hingga lebih dari satu tahun karena besaran dendanya cukup lumayan.

Apalagi dalam kondisi seperti saat ini, di mana kemampuan ekonomi masyarakat melemah akibat efek dari adanya pandemi yang melanda sejak tahun lalu.

Untuk meringankan beban warganya, Pemerintah Provinsi DKI melalui Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Dilansir dari laman Instagram @humaspajakjakarta, Jumat 16 Juli 2021, program pembebasan denda pajak ini berlaku khusus untuk kendaraan yang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK-nya habis pada periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Artinya, hanya kendaraan yang masa pajaknya habis pada 3-20 Juli saja yang mendapatkan keringanan berupa pembebasan denda tersebut. Selain PKB, sanksi administratif yang berlaku untuk Bea Balik Nama atau BBN juga dihapus.

“Bagi kamu yang memiliki objek Pajak Kendaraan Bermotor dan BBN-KB yang jatuh tempo selama masa PPKM Darurat tanggal 3 Juli s.d. 20 Juli 2021, saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki program penghapusan sanksi administrasi,” tulis pengelola akun.

Selain masa berlaku pajak kendaraan, syarat lain yang berlaku supaya bisa menikmati keringanan ini adalah pemilik harus melakukan pembayaran sebelum 20 Agustus 2021.(Din)

  • Bagikan