Pastikan Komitmen Calon Dubes, Komisi I DPR Jaring Aspirasi di Luar Negeri

  • Bagikan
christina
Anggota Komisi I DPR Christina Aryani/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mengatakan telah menjalankan penjaringan aspirasi dan masukan konstruktif dari Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri untuk mendapatkan masukan dan memastikan komitmen 33 calon duta besar yang akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan.

“Penjaringan aspirasi ini berguna untuk mendapatkan masukan aktual dan memastikan komitmen dari para calon duta besar yang akan ditempatkan,” kata Christina, dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/7/2021).

Christina mengatakan, dirinya sebagai anggota DPR-RI dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta II yang juga mewakili konstituen luar negeri, secara khusus telah menjalankan penjaringan aspirasi dan masukan konstruktif dari WNI di luar negeri.

Menurut dia, penjaringan tersebut terkait perbaikan kinerja perwakilan dan masukan itu diterima antara lain dari komunitas WNI di Australia, Timor Leste, Perancis, Kanada.

“Selain persyaratan dasar, kedalaman wawasan serta ketrampilan komunikasi, calon dubes juga harus memahami beragam aspek menyangkut negara/organisasi internasional dimana mereka akan ditempatkan,” ujarnya.

Selain itu dia juga menaruh perhatian khusus pada upaya perlindungan WNI di luar negeri, terutama menyangkut akses terhadap vaksin dalam kondisi pandemi COVID-19.

Christina menjelaskan, beberapa tugas penting dubes yang digarisbawahi antara lain kesanggupan memperjuangkan kepentingan nasional dan mengembangkan kerjasama internasional.

“Dan juga meningkatkan nilai ekspor dan kunjungan wisatawan; serta menarik investasi dan peluang-peluang bisnis lainnya,” katanya.

Komisi I DPR RI mulai melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau “fit and proper test” terhadap 33 calon dubes pada Senin sampai Rabu (12-14 Juli), dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Uji kelayakan tersebut terdiri dari 6 sesi selama 3 hari bersifat tertutup dengan durasi per-sesi maksimal 2 jam 15 menit. (ndi)

  • Bagikan