Pakar: Laporan Terhadap Dokter Louis Untuk Buktikan Unsur Pidana

Realitarakyat.com – Pakar Hukum Pidana, Suparji Achmad menanggapi polemik statemen Dokter Louis. Ia mengatakan bahwa setiap warga negara memang dipersilahkan untuk melontarkan pendapatnya karena itu dijamin undang-undang.

“Pada prinsipnya selama dalam koridor pendapat ilmiah maka hal itu sah-sah saja. Karena negara ini menjamin kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab,” katanya dalam keterangan persnya.

Suparji menekankan, setiap pendapat harus dilandasi dengan ilmu dan dasar pijakan ilmiah yang kuat dan berbasis dengan daya yang diuji secara obyektif dan rasional. Bukan asal memberikan informasi yang asumtif, spekulatif dan sensasional.

“Terlebih menyangkut covid karena ini sensitif.  Masyarakat sekarang dalam kondisi yag serba sulit, penuh dengan kekuatiran serta ketakutan dalam menghadapi covid 19. Bila ada pernyataan yang tak berdasar, maka membuat situasi semakin tidak pasti,” jelasnya.

Yang bersangkutan, kata dia, harus menjelaskan soal statemennya. Bila tanpa dasar, maka bisa dipidana karena menyebarkan hoax yang dapat menimbulkan keonaran . “Bisa dikenakan pasal 14 atau Pasal 15 UU no 1 tahun 1946, seperti yang dikenakan pada Ratna Sarumpaet,” paparnya.

Terakhir, ia berpesan kepada semua pihak agar menahan diri untuk tidak melontarkan hal sensitif, apalagi dengan bukti ilmiah lemah.  Dalam situasi begini yang dibutukan adalah ketenangan,  solidaritas dan kebersamaan.
Siapapun yang melontarkan narasi harus kontributif dan produktif dan tidak sekedar mencari popularitas atau viral melalui media sosial.

“Maka saya mengapresiasi gerak cepat Polisi yang menindaklanjuti laporan terhadap Dokter Louis. Hal ini guna mencegah terjadinya polemik dan sekaligus meminta kejelasan dari yang bersangkutan dan membuktikan adanya unsur pidana dari pernyataan tersebut,” pungkasnya.(ilm)