Menko Airlangga Optimalkan Program PEN untuk Kompensasi Dampak PPKM Darurat

  • Bagikan
Menko Airlangga Optimalkan Program PEN untuk Kompensasi Dampak PPKM Darurat
Menko Airlangga Hartarto/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa pemerintah berusaha mengkompensasi dampak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui realisasi dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Dengan PPKM Darurat dan pengetatan PPKM Mikro tentunya akan mendorong sektor konsumsi ke bawah sebagai dampak pembatasan kegiatan masyarakat. Pemerintah berupaya mengkompensasinya dengan optimalisasi belanja APBN dan salah satunya dengan Program PEN agar konsumsi bisa terus terdorong,” kata Menko Airlangga Hartarto saat pembukaan Investor Daily Summit 2021 secara daring di Jakarta, Selasa.

Menko Airlangga menyampaikan saat ini realisasi PEN mencapai Rp252,3 triliun atau 36,1 persen dari total pagu Rp699,43 triliun. Pemerintah juga melakukan realokasi Program PEN dengan sektor kesehatan yang tetap menjadi sektor prioritas dengan alokasi Rp193,93 triliun.

Kemudian dukungan APBN terhadap klaster UMKM dan korporasi sebesar Rp171,77 triliun dan klaster perlindungan sosial sebesar Rp153,86 triliun.

“Program perlindungan sosial dilaksanakan untuk meminimalisir dampak terhadap ekonomi masyarakat dan diberikan dalam bentuk perpanjangan bantuan sosial tunai dan bantuan beras tambahan 10 kg untuk 20 juta masyarakat,” ujar Menko Airlangga

Pemerintah juga melanjutkan program diskon listrik bagi pelanggan rumah tangga 450 dan 900 VA serta relaksasi serta percepatan jumlah penerima BLT Desa.

Kemudian dana bantuan produktif usaha mikro hingga dengan Juni telah disalurkan kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro dan akan ditambah Rp3,6 triliun kepada 3 juta penerima baru pada Juli hingga September.

Selain itu pemerintah juga melanjutkan pemberian insentif kepada sektor-sektor usaha yang masih membutuhkan dukungan seperti perpanjangan insentif PPNBM kendaraan bermotor hingga Agustus 2021, termasuk juga menghadirkan kemudahan berusaha melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Adapun pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat di Jawa-Bali dan di 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali serta pengetatan PPKM Mikro di daerah-daerah lainnya untuk menekan laju penambahan kasus COVID-19. (ndi)

  • Bagikan