Mantan Ketua Umum GPII Dukung Upaya Pemerintah Memutus Mata Rantai Covid – 19

  • Bagikan
Mantan Ketua Umum GPII Dukung Upaya Pemerintah Memutus Mata Rantai Covid - 19
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Jumlah kasus positif covid 19 masih tinggi. Upaya pemerintah untuk mengendalikan penyebaran covid 19 semakin ketat, dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di jawa – bali. Lalu dilanjutkan dengan beberapa daerah di luar jawa bali. Selain PPKM, pemerintah juga sedang meningkatkan vaksinasi, dengan target 1 juta dosis setiap hari.

Pro dan kontra di tengah masyarakat terus terjadi. Mulai elit sampai di grasroot. Tak ketinggalan juga mahasiswa di beberapa tempat melakukan aksi unjuk rasa.

Terkait hal itu, aktifis kepemudaan Karman BM mengingatkan semua pihak untuk menahan diri melalui pesan WA ke media, sabtu (17/07/2021).

“Kita kudu sabar. Sesuai anjuran pemerintah. Kita sedang berperang dengan musuh yang tak terlihat pergerakannya. Kita gak tau kapan nyerangnya dan siapa diserang. Yang penting kita waspada, dengan cara ikuti prokes”, demikian dikatakan mantan ketua umum Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) itu.

“Pemerintah sedang serius dan tidak main-main. Segenap program dan upaya telah dilakukan. Vaksinasi, penyiapan insentif ekonomi, bansos, dan lain-lainnya. Belum lagi pelibatan semua aparat seperti TNI-Polri. Menurut saya kita harus dukung upaya-upaya itu semua”. Tambah pemuda yang hobby ber organisasi itu.

Terkait ada gerakan kontra kebijakan pemerintah, pemuda asal Lombok NTB itu menghimbau untuk gunakan sosial media.

“Mengkritisi kebijakan pemerintah memang harus tetap ada. Namun menurut saya, saat ini tak perlu aksi unjuk rasa. Mari gunakan media massa seperti koran, media online atau sosmed. Karena virus ini menurut para ahli, penularannya dengan drop let dari interaksi sosial. Makanya kita disuruh stay at home dulu”.

“Selain itu, mari kita mendekatkan diri dengan Tuhan, minta pertolongan-Nya. Supaya bangsa kita kuat, dan virus ini segera hilang” tutupnya. (LS)

  • Bagikan