Luhut Minta Penegakan Disiplin PPKM Darurat di Sektor Industri Diperketat

Realitarakyat.com – Menteri Koodinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengaku, di beberapa wilayah khususnya area sektor industri mengalami peningkatan intensitas cahaya malam hari. Hal ini menurutnya dapat menjadi indikator meningkatnya mobilitas masyarakat di wilayah tersebut.

Oleh karena itu, Menko Luhut meminta penegakan disiplin implementasi PPKM Darurat dari sektor industri diperketat.

“Perlu diwaspadai, di Karawang sudah muncul kluster Covid-19 dari kawasan industri. Saya minta pengetatan dan tidak memberikan celah untuk pelanggaran yang tidak sesuai aturan berlaku” ungkap Menko Luhut di Jakarta pada Hari Jumat (16/7/2021).

Penemuan di lapangan, terjadi pelanggaran adanya pabrik di sektor esensial yang mengaktifkan shift malam sehingga jumlah karyawan masuk dalam 24 jam tetap 100 persen. Hal ini menyebabkan indeks cahaya malam di kota/kabupaten yang memiliki aktivitas meningkat signifikan.

Menko Luhut meminta kepada Kementerian Perindustrian agar melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan di lapangan serta mengevaluasi penerbitan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI).

“Saya juga meminta kepada Kepolisian agar mengawasi implementasi ini dengan mengacu pada panduan umum dan sektor yang masuk di sektor kritikal dan esensial sesuai pada Instruksi Mendagri,” terang Menko Luhut.

Arahan ini diberikan karena masih ada temuan di lapangan bahwa banyak perusahaan yang merubah IOMKI mereka dari sektor esensial menjadi kritikal supaya mendapatkan akses 100 persen WFO (Bekerja Dari Kantor/Perusahaan) padahal mereka bukanlah termasuk dalam sektor kritikal.

Oleh karena itu, untuk menghindari lonjakan kasus pada sektor industri selain perlu pengetatan, Menko Luhut meminta agar diberlakukan percepatan vaksinasi gotong royong. Beliau juga meminta kepada pelaku yang bekerja di sektor industri tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

“Vaksin gotong royong kita terus push untuk bisa vaksin langsung di pabrik-pabrik industri, khususnya daerah DKI Jakarta,” tambah Menko Luhut.

Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali pada diktum ketiga, bahwa pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial diberlakukan 25 hingga 50 persen maksimal staf work from home. Sedangkan, pada sektor kritikal diberlakukan 100 persen masksimal staf work from office.

Pemerintah menargetkan penurunan mobilitas dan aktivitas masyarakat selama PPKM Darurat turun -30 hingga -50 persen. Dalam analisis historis, angka tersebut dapat menekan lonjakan kasus yang terjadi dalam sebulan ini.[prs]