Lestari Moerdijat : Negara Bertanggung Jawab Menghapus Kekerasan Seksual

Realitarakyat.com – Tidak dapat dipungkiri bahwa kekerasan seksual telah menjadi persoalan serius yang nyata terjadi di masyarakat selama ini. Penyelesaian terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual sejauh ini belum tuntas karena terjadi kekosongan hukum.

“Oleh karena itu, perlu ada aturan perundangan yang jelas agar kekerasan seksusal dapat dihentikan, dan negara bertanggung jawab untuk menghapus kejahatan kekerasan seksual di negeri ini,” tegas Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (12/7/2021).

Adanya Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang saat ini sedang dalam proses pengkajian di Baleg DPR , menurut Legislator Partai NasDem yang akrab disapa Rerie itu, merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk menangkal terjadinya kekerasan seksual di Indonesia. “Kita harapkan proses pembahasan RUU itu berjalan lancar agar dapat segera disahkan menjadi UU dalam tahun ini,” katanya.

Fraksi Partai NasDem DPR RI, kata Rerie, berkomitmen untuk terus mengawal proses pembahasan RUU tersebut agar segera dapat disahkan menjadi undang-undang. “Tentu upaya ini perlu mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat serta fraksi-fraksi di DPR,” ucap Rerie.

Lobi-lobi di tingkat fraksi, menurut anggota Komisi X DPR RI itu, harus intens dilakukan untuk memberikan pemahaman yang utuh terkait pasal-pasal yang masih menimbulkan perbedaan pendapat. “Perbedaan pendapat dan pandangan dalam pembahasan sebuah RUU itu hal biasa. Perbedaan itu diharapkan mengerucut pada titik temu, bukan untuk menggagalkan pembahasan beleid itu,” katanya mengingatkan.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mengakui bahwa fraksi-fraksi di Senayan sudah memahami pentingnya kehadiran UU PKS, dan kita harapkan hal itu dapat diwujudkan dalam bentuk dukungan politik untuk mengegolkan RUU tersebut menjadi undang-undang yang akan berlaku sebagai hukum positif di Indonesia.

Kasus kekerasan seksual selama ini, imbuh Rerie, terus meningkat dari tahun ke tahun. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat kekerasan seksual pada anak dan perempuan mencapai angka tertinggi pada 2020, yakni lebih dari 7 ribu kasus. Sedangkan pada tahun yang sama total kasus kekerasan pada anak dan perempuan mencapai 11 ribu lebihkasus.

Selain itu, berdasarkan pelaporan pada Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) tahun ini hingga 3 Juni 2021 terdapat 3.122 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dari data tersebut, angka kekerasan seksual masih mendominasi. (ilm)