KPK Setor Rp10 Miliar ke Kas Negara dari Uang Denda 4 Terpidana Koruptor

UIN Mataram, KPK

Realitarakyat.com – KPK menyetorkan Rp10 miliar kas negara sebagai pembayaran uang pengganti dan uang denda. Uang pengganti itu berasal dari empat terpidana koruptor.

“Tim jaksa eksekusi pada Selasa, 13 Juli 2021, telah menyetor senilai total Rp10.074.456.647 ke kas negara dari pembayaran uang pengganti dan uang denda empat terpidana,” kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Sabtu (17/7/2021).

Salah satu terpidana itu adalah mantan Bupati Malang Rendra Kresna. Kasus bupati yang terlibat dalam kasus gratifikasi Rp7,1 miliar itu telah berkekuatan hukum tetap. Rendra membayar uang pengganti dan uang denda sebanyak Rp 8.574.456.647 secara bertahap, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 84/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Sby tanggal 27 April 2021.

Terpidana kedua adalah mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso, yang telah terbukti melakukan korupsi dengan meraup Rp2 miliar dan telah divonis 4 tahun penjara. Budi Santoso telah membayarkan uang pengganti Rp900 juta berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor: 60/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg tanggal 21 April 2021.

“(Budi) telah melakukan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp900 juta dari total kewajiban sejumlah Rp 2.009.722.500,” kata Ipi.

Selanjutnya, terpidana Eryk Armando Talla, yang juga terlibat dalam kasus gratifikasi bersama Rendra Kresna, membayarkan uang denda sebesar Rp250 juta. Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 82/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Sby tanggal 27 April 2021.

Terpidana terakhir adalah mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB, yang membayarkan uang pengganti Rp 350 juta. Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Plg tanggal 19 Januari 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Palembang Nomor: 2 /Pid.Sus-TPK/PT. PLG tanggal 31 Maret 2021.

“(Aries HB) telah melakukan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp350 juta dari total kewajiban sejumlah Rp3.031.000.000,” katanya.

“KPK menghargai kesadaran hukum dari para terpidana yang telah melakukan kewajiban pembayaran uang denda dan uang pengganti sebagai pelaksanaan keputusan majelis hakim yang telah berkekuatan hukum tetap,” imbuhnya.

Lebih lanjut Ipi mengatakan KPK berharap penyetoran kas negara ini dapat mengoptimalkan dalam pengembalian aset negara yang telah dinikmati para koruptor untuk kepentingan pribadi.

“Dengan adanya kesadaran tersebut, KPK berharap pelaksanaan asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi dapat dioptimalkan untuk memberikan kontribusi bagi penerimaan kas negara,” katanya.[prs]