KPK Eksekusi 2 Mantan Pejabat Pemkab Lampung Selatan ke Rutan Kelas I Bandar Lampung

dokumen

Realitarakyat.com – KPK mengeksekusi 2 mantan pejabat Pemkab Lampung Selatan (Lamsel), Syahroni dan Hermansyah Hamidi, ke Rutan Kelas IA Bandar Lampung. Kedua terpidana tersebut itu diketahui terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat eks Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Hermansyah akan menjalani hukuman penjara selama 6 tahun. Hal itu sebagaimana putusan pada PN Tanjung Karang Nomor: 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk tanggal 16 Juni 2021.

“Hari ini (29/7/2021) Jaksa Eksekusi Dormian telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor atas nama Terpidana Hermansyah Hamidi dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Klas IA Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun di kurangkan dengan masa tahanan yang telah dijalani,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (29/7/2021).

Sementara itu, Ali mengatakan Syahroni akan menjalani hukuman penjara selama 4 tahun. Hal itu sebagaimana dalam putusan Pengadilan Tipikor Nomor : 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Tjk tanggal 16 Juni 2021.

“Sekaligus dilakukan eksekusi atas nama terpidana Syahroni dengan cara memasukkannya ke dalam Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun di kurangkan dengan masa tahanan yang telah dijalani,” ujarnya.

Selanjutnya, Hermansyah dibebani denda sebesar Rp 300 juta yang bisa digantikan dengan hukuman penjara 4 bulan bila tidak sanggup bayar. Lalu, Hermansyah juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar dalam jangka waktu 1 bulan.

“Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” katanya.

Lebih lanjut, untuk terpidana Syahroni akan dikenai denda sebesar Rp 200 juta yang bisa digantikan dengan 3 bulan penjara jika tidak sanggup membayar. Selanjutnya, Syahroni juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 35,1 juta dalam jangka waktu 1 bulan.

“Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ujarnya.

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, yakni eks Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, anggota DPRD Lampung Selatan Agus Bhakti Nugroho, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, pihak swasta Gilang Ramadhan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Hermansyah Hamidi, dan Kasubbag Keuangan PUPR Lampung Selatan periode 2015-2017 Syahroni.

Pada 25 April 2019, majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada Zainudin. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang lebih dari Rp 100 miliar.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp 66.772.092.145. Zainudin juga telah melakukan sejumlah upaya hukum, mulai banding hingga kasasi.

MA menolak kasasi yang diajukan Zainudin Hasan. Dia tetap dihukum 12 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp 66.772.092.145. Kini Zainudin Hasan menjalani masa hukuman pidana 12 tahun penjara di Lapas Bandar Lampung.[prs]