Komisi X DPR RI Apresiasi Pengunduran Diri Rektor UI dari Jabatan Wakil Komisaris BRI

  • Bagikan
permendikbud
Anggota Komisi X Fraksi Gerindra, Himmatul Aliyah/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com –  Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro mengundurkan diri dari jabatan Wakil Komisaris Utama/Independen Bank BRI. Kementerian BUMN telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro dan menginformasikannya secara resmi kepada Bank BRI.

Menyikapi pengunduran diri Ari Kuncoro dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen Bank BRI m tersebut mendapat apresiasi dari anggota Komisi X DPR RI Hj Himmatul Aliyah.

“Saya mengapresiasi pengunduran diri Rektor UI Ari Kuncoro dari jabatan Wakil Komisaris Utama/Independen Bank BRI. Ini merupakan langkah yang baik ditengah polemik yang menerpa terkait rangkap jabatan,” ujar anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra dari Daerah Pemilihan DKI II, Jumat (23/7/2021).

Dikatakan Hj Himmatul Aliyah, dengan pengunduran diri tersebut, baik UI maupun Bank BRI sebagai organisasi penyelenggara pelayanan publik diharapkan dapat lebih fokus dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik sehingga masyarakat mendapat pelayanan yang berkualitas.

“Jadi pengunduran diri tidak semata reaksi atas tuntutan masyarakat, tetapi juga komitmen terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sebagamana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” jelasnya.

Langkah pengunduran diri tersebut diharapkan menjadi penegasan sikap UI untuk kembali kepada misi utama pendidikan tinggi, yakni mencari, menemukan, menyebarluaskan, dan menjunjung tinggi kebenaran.

Penjelasan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI menyebutkan bahwa untuk mewujudkan misi tersebut perguruan tinggi harus bebas dari pengaruh, tekanan, dan kontaminasi apapun seperti kekuatan politik dan/atau kekuatan ekonomi, sehingga Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, dapat dilaksanakan berdasarkan kebebasan akademik dan otonomi keilmuan.

Menurut Hj Himmatul Aliyah, terkait dikeluarkannya PP Nomor 75 Tahun 2021 menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI yang tidak melarang rektor UI rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, langkah pengunduran diri ini menjadi momentum untuk membatalkan PP Nomor 75 Tahun 2021 tersebut karena Statuta UI yang baru tidak sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

“Di Pasal 8 ayat (1) UU tersebut menyebutkan bahwa, “Dalam penyelenggaraan Pendidikan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan”. Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dapat tercapai jika Perguruan Tinggi memiliki otonomi dalam mengelola sendiri lembaganya, baik otonomi bidang akademik maupun non-akademik. Statuta UI yang baru yang memungkinkan rektor UI merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN dapat mengancam otonomi UI dalam menyelenggarakan pedidikan tinggi sekaligus menghambat UI dalam berperan sebagai kekuatan moral yang mensyaratkan kemandirian lembaga,” tutupnya.(ilm)

  • Bagikan