Kemenag RI Sebut Saat Ini Lagi Lobi Pemerintah Arab saudi Agar Diberi Izin Kirim Jamaah Umrah

  • Bagikan
Masjidil Haram, saudi
Masjidil Haram /Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Arab Saudi sudah membuka untuk negara-negara lain, yang ingin mengirim jamaahnya guna beribadah umrah. Tapi izin itu belum diberikan ke Indonesia, serta delapan negara lainnya.

Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Khoirizi H Dasir juga membebarkan informasi terkait Arab Saudi akan mulai mengizinkan jemaah umrah dari luar negaranya masuk, mulai 10 Agustus 2021.

Dalam edaran resmi Kerajaan Arab Saudi, kata Khoirizi, syarat yang harus dipenuhi jamaah umrah tersebut diantaranya harus sudah divaksin. Vaksin yang diwajibkan diantaranya Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson.

Bagi sembilan negara termasuk Indonesia, yang tidak boleh langsung terbang ke Arab Saudi diharuskan karantina 14 hari di negara ketiga, sebelum tiba di Arab Saudi. Negara yang tidak diperkenankan terbang langsung adalah India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon.

“Perwakilan pemerintah di Saudi, yaitu KJRI di Jeddah, telah menerima edaran tersebut pada 15 Zulhijjah 1442 H atau 25 Juli 2021. Kami masih pelajari,” terang Khoirizi di Jakarta, Senin, 26 Juli 2021.

Kata dia, berkenaan dengan edaran tersebut, KJRI di Jeddah akan melakukan upaya diplomasi melalui Deputi Umrah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Salah satu isu yang dibahas adalah terkait keharusan karantina 14 hari di negara ketiga.

“Kami berharap jemaah Indonesia tidak harus dipersyaratakan seperti itu. Kami dalam waktu dekat juga akan berkoordinasi dengan Dubes Saudi di Jakarta untuk menyampaikan hal dimaksud,” tegas dia.

Terkait syarat vaksin booster dari Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson, Khoirizi akan membahas hal tersebut dengan Kementerian Kesehatan, Satgas Pencegahan COVID-19, dan BNPB.

“Kita akan lakukan langkah koordinasi dengan Kemenkes dan pihak terkait lainnya untuk membahas persyaratan tersebut, agar kebutuhan jemaah umrah Indonesia bisa terlayani,” ucap dia.

Khoirizi menambahkan, bahwa selama ini penyelenggaraan ibadah umrah dilakukan oleh pihak swasta atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan bersifat Bussines to Bussines (B to B), bukan Government to Government (G to G).

“Kita akan bahas bersama hal ini dengan asosiasi PPIU terkait persyaratan yang ditetapkan Saudi. Untuk kepentingan jemaah, kami juga tetap akan mencoba melakukan lobi,” jelasnya.(Din)

  • Bagikan