Kapolda NTB Pantau Pelaksanaan Hari Pertama PPKM Darurat di Mataram

Realitarakyat.com – Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Irjen Pol. Mohammad Iqbal memantau secara langsung pelaksanaan hari pertama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kota Mataram.

Kapolda NTB melaksanakan giatnya pada hari Senin (12/7) bersama jajaran pejabat TNI yang langsung dipimpin Komandan Resor Militer (Danrem) 162/Wira Bhakti Brigjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani.

Hadir pula Danlanal Mataram Kolonel Laut (P) Suratun, Danlanud Zainuddin Abdul Majid Kolonel Pnb Khairun Aslam, Kapolresta Mataram Kombes Pol. Heri Wahyudi, dan sejumlah pejabat Pemerintah Kota Mataram.

Dalam giatnya, rombongan pejabat publik ini memantau langsung pelaksanaan pengawasan di pintu masuk Kota Mataram. Selain itu, juga memantau sejumlah aktivitas pelayanan masyarakat di sektor esensial.

“Pada intinya, TNI/Polri melakukan supporting system, termasuk mengontrol penyekatan di ruas jalan. Walaupun kami tegas, harus dengan cara yang humanis,” kata Kapolda NTB Irjen Pol. Mohammad Iqbal.

Dalam ketentuan pelaksanaan PPKM darurat di Kota Mataram, sektor esensial seperti rumah makan dan restoran hanya diperkenankan untuk pesanan yang dibawa pulang. Pelayanannya hanya boleh sampai pukul 20.00 Wita.

Dari sektor kritikal, seperti kesehatan, keamanan, dan utilitas dasar air dan listrik boleh memberikan pelayanan 100 persen. Namun, dengan syarat menjaga protokol kesehatan secara ketat.

Begitu pula untuk tempat ibadah. Aktivitas masih diperbolehkan namun harus tetap dengan batasan jumlah serta menjaga protokol kesehatan secara ketat.

Demikian juga dengan aturan pembatasan giat belajar mengajar.

Selanjutnya, untuk aktivitas di lokasi masuk Kota Mataram. Pada umumnya, pengawasan dilakukan secara ketat.

Apabila tidak memiliki keperluan yang mendesak, kata dia, warga luar kota dilarang masuk.

“Jadi, kami berlakukan PPKM darurat secara tegas di Kota Mataram. Untuk kabupaten/kota lainnya, tetap terpantau dan menjadi kegiatan imbangan dalam mengendalikan penularan COVID-19,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan PPKM darurat di Kota Mataram, Iqbal mengimbau kepada pihak yang bergerak di sejumlah sektor terdampak agar tetap mematuhi aturan.

Apabila melanggar, kata dia, ada sanksi yang telah diatur secara tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Meski demikian, Kapolda NTB meyakinkan bahwa petugas akan bekerja dengan melihat sanksi sebagai pilihan akhir dalam penegakan aturan di lapangan.

Iqbal pun menaruh kepercayaan pada masyarakat yang sudah menyadari ancaman dari penularan COVID-19.

“Kami yakin masyarakat sangat bisa bekerja sama, sangat bisa mengendalikan diri untuk kepentingan yang lebih besar,” ujarnya.

Danrem 162/Wira Bhakti Brigjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani turut memberikan penjelasan bahwa PPKM darurat di Kota Mataram sudah diawali dengan pengetatan PPKM mikro pada periode sepekan sebelumnya.

Fokus saat ini pun, menurut dia, sudah bergerak ke arah antisipasi lonjakan jumlah kasus penularan COVID-19 dengan turut menyiapkan tempat-tempat karantina terpadu.

“Kalau ada eskalasi yang membahayakan, sudah disiapkan rencana pendirian rumah sakit darurat, kemudian tempat karantina yang hotel sepanjang Pantai Senggigi,” kata Rizal.

Menurut dia, lonjakan kasus banyak dipicu pasien positif yang tidak disiplin saat menjalani isolasi mandiri.

Meskipun kasusnya muncul dengan gejala ringan atau tanpa gejala, dia mengingatkan kembali bahwa potensi penularan tetap ada.

“Hasil evaluasinya yang isolasi ini jarang bisa sempurna, terjadi penularan dari sana. Kebijakannya, siapa pun yang kena COVID-19, harus isolasi di tempat karantina terpadu,” ujarnya.

Ia mengharapkan agar setiap instansi, baik pemerintah maupun swasta, menyediakan fasilitas isolasi mandiri. Demikian juga yang ada di desa maupun kecamatan.

“Dengan kesiapan yang demikian, munculnya kasus akan lebih terpantau,” ucapnya. (ndi/ant)