Kajaksaan Periksa Alex Noerdin dan Mantan Ketua MK Jimly Terkait Fee Dugaan Korupsi Pembangunan Mesjid

Realitarakyat.com – Mantan Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2018 Alex Noerdin diperiksa selama enam jam oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (29/7).

Alex dicecar 56 pertanyaan sebagai saksi terkait kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang merugikan negara Rp116 miliar. Selain Alex, Kejati Sumsel pun turut memeriksa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie.

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel dalam sidang perdana empat tersangka kasus korupsi ini, Alex Noerdin disebut menerima fee sebesar Rp2,34 miliar dan uang sewa helikopter Rp300 juta dari PT Brantas Abipraya dan PT Yodya Karya yang menjadi pemenang tender pembangunan masjid tersebut.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Candar berujar, Alex diperiksa pada pukul 09.00 hingga 15.00 di Gedung Bundar Kejagung dan dicecar 56 pertanyaan. Ini merupakan pemeriksaan kedua Alex sebagai saksi atas kasus tersebut.

“Kapasitas Alex diperiksa sebagai gubernur. Sementara Jimly diperiksa atas kapasitasnya sebagai Dewan Penasihat Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Jimly diperiksa lebih cepat sekitar dua jam dengan 16 pertanyaan,” ujar Candra.

Alex dan Jimly diperiksa sebagai saksi atas dua tersangka baru yakni mantan Sekretaris Daerah Sumsel Mukti Sulaiman dan mantan Kepala Biro Kesra Sekretariat Daerah Sumsel Ahmad Nasuhi yang masih dalam proses penyidikan. Sementara empat tersangka lainnya sudah menjalani sidang pertama di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (27/7).

Alex dan Jimly sudah menjalani pemeriksaan pertama sebagai saksi sejak April 2021 lalu meskipun keduanya sempat berhalangan hadir.

Pada pemeriksaan kedua, Alex dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel pada 26 Juli lalu namun mangkir dengan alasan pekerjaan sebagai anggota DPR dan kondisi PPKM di Jakarta sementara Jimly tak hadir tanpa kejelasan.

“Untuk mempercepat pemeriksaan jaksa penyidik berangkat ke Kejagung agar bisa melakukan pemeriksaan di sana,” kata dia.

Kejati Sumsel mengambil alih perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pembangunan masjid yang diproyeksi terbesar di Asia di atas lahan seluas 20 hektare. Pemprov Sumsel telah mengeluarkan Rp130 miliar untuk pembangunan awal masjid yang menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).

Empat tersangka yang sudah menjalani persidangan yakni Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Eddy Hermanto, Ketua Panitia Divisi Lelang Syarifudin, Project Manager PT Yodya Karya sebagai kontraktor Yudi Arminto, dan Kerjasama Operasional (KSO) PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Dwi Kridayani.

Selain keempat orang yang sudah disidang, dua tersangka lain yang masih dalam tahap penyidikan yakni Mantan Sekda Sumsel era Alex Noerdin, Mukti Sulaiman dan mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Sumsel Ahmad Nasuhi.(Din)