Junimart: Peran DPD Sangat Dibutuhkan dalam Pembahasan RUU Pelayanan Publik

  • Bagikan
junimart
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang //NET
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelayanan Publik yang kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2019-2025, memiliki 30 hingga 50 pasal yang perlu dibahas kembali untuk direvisi.

Terkait hal itu, menurut Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sangat diperlukan dalam pembahasan di tingkat Baleg.

Dia mengatakan hal itu, dalam diskusi tentang Transformasi Digital Pelayanan Publik dengan Artificial Intelligence, Big Data dan Smart Block Chain, yang digelar Pusat Studi Politik Pembangunan Daerah (PSP2D) dan Pusat Kajian dan Advokasi Persaingan Usaha (PUSKAPU), bersama Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, Rabu (28/7/2021).

Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, transformasi data pelayanan publik dari analog ke digital, diyakini akan membawa peningkatan kualitas pelayanan, terlebih dalam mengatasi permasalah data ganda di tengah masyarakat.

“Kita berharap RUU Pelayanan Publik dari analog ke digital segera direalisasikan, maka dengan sistem digitalisasi data, kita meyakini republik Indonesia bisa berjalan secara mantap begitu juga halnya digitalisasi data akan memudahkan setiap masyarakat dapat terlayani dari semua hal,” ujar Junimart.

Terlebih lagi, katanya, dalam RUU Pelayanan Publik yang kini masuk dalam program legislasi nasional 2019-2025, terdapat sebanyak 30 hingga 50 pasal yang perlu dibahas kembali untuk direvisi.

Sehingga, ujar Junimart, peran aktif dari DPD RI sangat dibutuhkan dalam mendorong berlangsungnya pembahasan RUU tersebut di tingkat Baleg, hingga ke tingkat panitia kerja (Panja) Komisi II DPR RI nantinya. Begitu juga halnya dengan dukungan dari PSP2D, serta pihak dan lembaga terkait.

“Dalam panja nanti PSP2D sebagai badan yang bisa ajukan para akademisi dan narasumber dalam pembahasan rapat panja nanti akan kita linatkan karena banyak hal yang harus kita cermati di dalam RUU ini,” ujar Junimart.

Dijelaskannya, secara teknis kelak ketika RUU tersebut telah diterapkan dari transformasi analog ke digital, peningkatan sumber daya manusia (SDM) sebagai operator big data perlu dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Legislator dapil Sumut III itu juga meminta Ombudsman RI sebagai lembaga pengawasan layanan publik, nantinya melalui penerapan RUU Pelayanan Publik tersebut dapat berfungsi lebih maksimal melakukan pengawasan dan tindak lanjut atas hasil pengawasannya. Karenanya Ombudsman dipandang perlu untuk diberikan kewenangan penindakan dalam RUU tersebut.

“Ombudsman RI, sebagai lembaga pengawasan layanan publik juga harus diperhatikan untuk penguatan supaya bisa bekerja maksimal, yang tidak sebatas merekomendasikan hasil pengawasannya tapi tidak ada tindak lanjut sehingga mubazir hanya menghamburkan anggaran negara. Ombudsman harus diberikan kewenangan untuk mengeksekusi,” ujarnya. (ndi)

  • Bagikan