Jokowi Resmi Teken Perpres Perpres Kemendikbudristek Terkait Posisi Wamen

  • Bagikan
Jokowi Resmi Teken Perpres Perpres Kemendikbudristek Terkait Posisi Wamen
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Salah satu poin baru dalam aturan itu termasuk mengatur ulang syarat dan tanggung jawab wakil menteri.

Posisi Wamendikbudristek itu diatur dalam pasal 2 dalam Perpres tersebut. Pasal itu menyebut wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden untuk membantu kerja menteri di Kemendikbudristek.

“Dalam memimpin Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” bunyi pasal 2 ayat (1) Perpres Nomor 62 Tahun 2021 yang diunggah situs resmi Setneg.

Pasal 2 ayat (2) Perpres itu menyebut posisi Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil menteri pun berada di bawah dan bertanggung jawab terhadap menteri.

Ayat (5) pasal Perpres mengatur soal tugas dan ruang lingkup wakil menteri. Ruang lingkup bidang tugas Wamendikbudristek di antaranya:

a. Membantu Menteri dalam perumusan dan atau pelaksanaan kebijakan Kementerian

b. Membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian.

Sebelumnya, Kemendikbudristek hanya dipimpin oleh seorang menteri. Jabatan Mendikbudristek saat ini diduduki oleh Nadiem Makarim.

Perpres ini dibuat seiring ditetapkannya pengubahan Kementerian serta pengangkatan beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024. Seperti, diketahui, sebelum disandingkan dengan Riset dan Teknologi, Kementerian Kebudayaan berdiri sebagai kementerian tersendiri.

Jokowi resmi menetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagai bagian dari 34 Kementerian Negara. Ketetapan itu tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara. Perpres 32/2021 diteken pada 28 April 2021.(Din)

 

 

  • Bagikan