Hakim Putuskan Resdiana Ndapamerang Wajib Dimintai Tanggung Jawab

Realitarakyat.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, kembali menyeret nama Resdiana Ndapamerang dalam vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa eks Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus CH. Dula, Rabu (30/06/2021) kemarin.

Dalam putusan itu, ketua majelis hakim Wari Juniati menegaskan agar Resdiana Ndapamerang dimintai pertanggung jawaban atas hilangnya aset Pemerintah Darrah (Pemda) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) seluas 2, 4 Ha.

Menurut hakim, akibat tanda tangan atau disposisi dari Resdiana Ndapamerang maka diterbitkannya peta bidang untuk beberapa orang diatas lahan Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 Ha yang menyebabkan Pemda Kabupaten Manggarai Barat kehilangan aset.

“Akibat tandatangan dari saksi Resdiana Ndapamerang, Pemerintah Daerah Manggarai Barat kehilangan tanah seluas 2, 4 Ha, sehingga A. Resdiana Ndapamerang, Baliho dan Yufi wajib dimintai pertanggung jawaban dalam kasus ini,” tegas hakim dalam putusan di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (30/06/2021).

Terpisah, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H yang dihubungi wartawan via hp selulernya menegaskan jika dalam putusan hakim dikatakan demikian maka dipastikan akan ditindaklanjuti oleh penyidik.

Namun, kata Abdul, sebelum penyidik Kejati NTT menindaklanjuti itu berdasarkan putusan hakim, penyidik masih menunggu putusan hakim secara resmi diterima dan nota dinas JPU.

“Dipastikan akan ditindaklanjuti oleh penyidik Kejati NTT tetapi penyidik masih tunggu putusan diterima secara resmi dan nota dinas dari JPU,” kata Abdul.(rey)