Hakim Harus Berani Terapkan Dakwaan Palsu Azis Syamsuddin

bantahan

Realitarakyat.com – Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra menantang Hakim berani menerapkan dakwaan sumpah palsu terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

“Hadapkan Ketua KPK dan Azis di Persidangan!. Hakim harusnya berani menerapkan dakwaan keterangan sumpah palsu terhadap Wakil ketua DPR RI Aziz syamsudin yang menyatakan hanya memberikan pinjaman uang pada Robin Stefanus dipersidangan kemarin,” ujarnya dalam keterangan, Selasa (27/7/2021).

Keterangan politisi Golkar itu kata Ahmi, harus diuji kemabli, karena menurutya sangat berbeda dengan fakta yang ditemukan sejak awal oleh tim penyidik KPK, termasuk keterangan ketua KPK yang menyatakan ada keterlibatan Wakil Ketua DPR RI tersebut dalam perkara suap Walikota Tanjung Balai.

“Jika disandingkan dengan keterangan pers ketua KPK pada beberapa bulan lalu, sangat jelas, perbuatan Aziz Syamsuddin patut diduga ikut serta berkontribusi dalam terjadinya tindak pidana suap tersebut. Jadi bukan pinjam meminjam uang, karena tidak ada keterangan ketua KPK demikian,” tandasnya.

Masih kata Azmi, pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri pada saat konfrensi pers sangat jelas, bahwa Aziz Syamsuddin  ikut memfasilitasi. “Bahkan Ia yang minta untuk dihubungkan untuk mengurus perkara di KPK, Ia memperkenalkan penyidik Stefanus pada Walikota Tanjung Balai  termasuk pertemuannya juga di rumah dinas nya,” tukasnya.

“Nah, belakangan ini malah diketahui seorang Komisioner KPK lainnya yakni Lili Pinta Ulli juga monitor kasus ini, kok tiba-tiba bilang cuma berperan seolah olah jadi ” lembaga sosial” yang meminjamkan duit pada penyidik Stefanus. Kalau cuma masalah pinjam uang ya gak bakalan seheboh dan seramai ini lah dampaknya,” tukasnya.

Jika persoalnya cuma urusan pinjam meminjam kata Dia, harusnya cukup diselesaikan internal, tidak usah difasilitasi pertemuan dengan Walikota dan penyidik aktif KPK. “Jaksa dan Hakim semestinya Kejar tuntas dong, secara gak kenal hanya dikenal oleh teman lagi, mana dialognya cuma pinjam meminjam, kalau benar mana agunan kalau mau pinjem? Kapan akan dibayar harus jelas dong,” pintanya.

Mestinya kata Dia, hakim dan jaksa tidak begitu saja percaya, terlebih kapasitasnya seorang anggota parlemen yang terhormat dan anggota polisi perwira. “Bagi kami, tentu hal ini jadi kerangka hubungan yang janggal. Keduanya mempunyai “dunia” yang secara ekstrim berbeda, sehingga kurang dapat diterima akal sehat alibi ini bila dibangun yang bersangkutan selaku saksi yang diminta keterangan di pengadilan,” urainya.

Hakim kata Ahmi, harus berani melihat fakta atas keterangan ini dengan mengacu KUHAP pasal 174 ayat 4. Hakim dapat pula menangguhkan perkara sidang dalam perkara semula sampai pemeriksaan perkara pidana terhadap keterangan palsu itu selesai.

“Mengingat banyak sekali perbedaan keterangan yang disampaikan saksi dengan fakta yang diungkap keterangan Ketua KPK ke publik, perlu di konfrontasi keterangan ketua KPK dan Azis syamsudin di persidangan,” tukasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Medan menggelar sidang kasus dugaan suap Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhammad Syahrial terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju, Senin (26/7).

Sidang kali ini mendengarkan kesaksian Robin dan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Keduanya bersaksi melalui video conference. Sementara majelis hakim, sebagian Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan penasihat hukum terdakwa hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan di Pengadilan Negeri Medan.

Dalam sidang, Azis Syamsuddin mengakui memberikan pinjaman Rp200 juta kepada Robin. “Bukan minta tapi pinjam, pinjaman saat itu persisnya atas permintaan beliau (Robin) ada Rp200 juta atau Rp150 juta,” kata Azis.

“Ada Rp10 juta untuk keluarga Robin berobat?” tanya JPU KPK.

“Ya begitulah,” jawab Azis.

“Dalam BAP saudara menyebutkan pernah transfer Rp10 juta pada 22 Mei untuk Stepanus Robin, karena butuh untuk obat keluarga dan kebutuhan pribadi?” tanya JPU KPK.

“Betul,” jawab Azis lagi.

“Dalam BAP 19 saudara mengatakan pernah transfer uang Rp200 juta ke rekening BCA Maskur Husain pada 3 Agustus 2020 sebesar Rp100 juta dan 5 Agutus 2020 Rp100 juta lagi dengan total Rp200 juta untuk berobat orangtua, berobat mertua, sekolah anak dan kontrakan Robin betul?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Azis.

“Belum kembalikan dananya?” tanya jaksa.

“Insya Allah mungkin ada waktunya nanti dikembalikan Pak JPU,” jawab Azis.

Wali Kota Tanjungbalai nonaktif Muhammad Syahrial didakwa menyuap Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp1,695 miliar, agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.[prs]