Apresiasi Kerja Cepat Polres Gowa, Ketua DPD RI: Tidak Boleh Ada Kekerasan saat PPKM

  • Bagikan
Apresiasi Kerja Cepat Polres Gowa, Ketua DPD RI: Tidak Boleh Ada Kekerasan saat PPKM
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com– Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, memberikan apresiasi kepada Polri yang menindak anggota Satpol PP Gowa yang melakukan tindak kekerasan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Menurut LaNyalla, petugas PPKM seharusnya bisa menghindari tindak kekerasan.

“Apresiasi harus kita berikan kepada Polri, khususnya Polres Gowa, yang segera menangani kekerasan yang dilakukan anggota Satpol PP kepada masyarakat saat penerapan PPKM. Petugas memang harus tegas dalam melaksanakan tugas, tapi kekerasan jelas tidak dibenarkan,” tuturnya, Minggu (18/7/2021).

Senator asal Jawa Timur itu menambahkan, petugas justru harus lebih sensitif terhadap kondisi masyarakat.

“Keputusan pemerintah dengan menerapkan PPKM, jelas membuat masyarakat terdampak. Khususnya secara ekonomi. Kondisi ini harus dipahami petugas. Karena masyarakat pun harus memastikan perekonomiannya terus berputar,” ujarnya.

Untuk itu, LaNyalla meminta petugas melakukan pendekatan yang lebih humanis.

“Presiden juga sudah mengimbau kepada petugas di lapangan agar jangan keras dan kasar saat menegur masyarakat, tetapi tetap harus tegas dan santun. Ini yang disebut lebih humanis, biar masyarakat pun paham jika keputusan yang diambil pemerintah ini untuk kebaikan bersama, agar kondisi segera normal,” katanya.

Baca : Polisi Cek Kehamilan Wanita Korban Pemukulan Satpol PP di Goa

Baca : Oknum Satpol PP Yang Aniaya Ibu hamil Saat Razia PPKM Resmi Jadi Tersangka

Sebelumnya, seorang anggota Satpol PP di Gowa diduga lakukan penganiayaan terhadap pasangan suami-istri pemilik kafe. Sang istri yang dikabarkan sedang hamil delapan bulan, bahkan harus dirawat di rumah sakit di Kota Makassar.

Polres Gowa menindaklanjuti kasus ini dengan menetapkan anggota Satpol PP yang menganiaya sebagai tersangka tindak kekerasan.

Penetapan tersangka bagi anggota Satpol PP Gowa ini dilakukan setelah polisi memeriksa 7 orang saksi dan melakukan gelar perkara berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan pihak kepolisian.

Namun polisi masih belum menahan tersangka, karena masih berkoordinasi dengan inspektorat Gowa, karena tersangka juga masih menjalani pemeriksaan secara internal.(ilm)

  • Bagikan