Zainuddin Maliki : Pembatalan Haji Terlalu Prematur dan tidak Clear

  • Bagikan
Mekkah, Tanah Suci
Tanah Suci Mekkah (Ist)
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com- Anggota Fraksi PAN DPR RI Zainuddin Maliki mengkritisi kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan ibadah haji.

“Pemerintah seharusnya masih bisa memastikan mendapatkan kuota jamaah haji mengingat sejatinya pemerintah Arab Saudi membuka bagi umat Islam yang ingin menunaikan ibadah haji tahun ini. Oleh karena itu pembatalan haji yang diumumkan pemerintah terlalu prematur dan tidak clear,” demikian dikemukakan Prof. Zainuddin Maliki anggota DPR RI Fraksi PAN menanggapi pembatalan pemberangkatan jamaah haji tanah air ke Arab Saudi.

Keputusan pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.

“Karena tidak clear keputusan tersebut menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat yang bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, khususnya kepada penyelenggara ibadah haji dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya,” ungkap mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya itu.

Viral di media sosial spekulasi pembatalan tersebut dikaitkan dengan keinginan pemerintah menggunakan dana haji untuk berbagai kepentingan pembangunan di luar haji.

Pihak Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang mengaku tidak tahu menahu soal berangkat tidaknya jamaah haji akhirnya harus melakukan klarifikasi.

BPKH menyatakan dana haji aman dan tidak ada yang digunakan untuk kepentingan lain, termasuk untuk kepentingan investasi di bidang pembangunan infrastruktur.

Kendati demikian publik masih banyak yang menyangsikan penjelasan Kepala BPKH Anggito Abimanyu.

Pasalnya selama ini BPKH juga kurang transparan menjelaskan arus kas dana haji.

Masyarakat tidak tahu dibelikan sukuk dan berapa imbalan yang diperoleh selama ini dari keuntungan hasil kegiatan investasi tersebut.

Juga tidak pernah ada laporan neraca tahunan kepada publik sebagaimana yang selalu dilakukan oleh perusahaan yang menjunjung tinggi akuntabilitas keuangannya kepada masyarakat.

Spekulasi penggunaan dana haji di luar peruntukannya itu semakin menguat di tengah-tengah isu pemerintah kesulitan pendanaan pembangunan.

Sumber pajak tidak bisa mencapai target yang diharapkankan. Sempat Menteri Keuangan usul dalam raker dengan Badan Anggaran DPR RI untuk membuka tax amnesty jilid II.

Sementara sumber dana pinjaman luar negeri menurut laporan BPS hutang negara per April 2021 sudah mencapai Rp 6.527,29 triliun yang berarti mencapai 41,18 persen rasio hutang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini meningkat dari awal tahun 2021 di angka 38,68 persen.

Ada yang mengira di masa Covid-19 pemerintah Arab Saudi masih menutup Masjidil Haram. Namun sebagaimana diketahui, melalui surat Kementerian Kesehatan Arab Saudi yang dilansir sejumlah kantor berita belakangan ini, dinyatakan pemerintah Arab Saudi mengizinkan 60.000 jemaah melaksanakan haji tahun ini.

Dinyatakan pula bahwa 45.000 di antaranya dizinkan berasal dari luar negeri.

“Oleh karena terlalu prematur dan menimbulkan kontroversi, disarankan agar pemerintah bersikap transparan dan kembali membuka komunikasi yang lebih serius dengan pemerintah Arab Saudi guna mendapatkan kuota,” tegas anggota DPR asal Dapil Jatim X Gresik-Lamongan itu.

“Langkah serius diperlukan bukan hanya untuk menghapus spekulasi tetapi lebih penting dari itu semua agar jamaah haji kita yang sudah antri puluhan tahun bisa berangkat sesuai kuota yang diperoleh tahun ini,” pungkasnya.(Din)

  • Bagikan