Wacana PPN Pendidikan, Muhaimin : Perlu Evaluasi dan Kajian PPN Pendidikan

  • Bagikan
Wacana PPN Pendidikan, Muhaimin : Perlu Evaluasi dan Kajian PPN Pendidikan
Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Wacana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jasa pendidikan dan komoditas melalui Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mendapat tanggapan dari DPR.

Wakil Ketua DPR Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan, wacana pajak pendidikan jelas tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Kalau pendidikan dikenai pajak tentu ini akan sangat memberatkan pemerintah dan tidak sesuai dengan tujuan dasar bernegara yakni mencerdaskan kehidupan bangsa,” kata Muhaimin, Selasa (15/6/2021).

“Tentu ini harus kita tolak, termasuk juga pajak sembako kita tolak karena ini akan memberatkan masyarakat,” tambahnya.

Dalam alenia ke-4 disebutkan bahwa tujuan negara Indonesia adalah menjadikan bangsa Indonesia dan seluruh tumpahan darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Dikatakan Muhaimin, wacana pajak pendidikan juga menjadi tidak relevan dengan amanat Reformasi dimana porsi anggaran pendidikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar 20%.

setidaknya dinyatakan dalam amandemen keempat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat (3). pendidikan masyarakat merupakan utama untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan meringankan beban biaya.

“Kalau dikenai pajak, jelas tidak sesuai,” tuturnya.

Kebijakan pajak dan sembako juga bertolakbelakang dengan rencana pemerintah untuk memperpanjang pajak pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 100% yang ditanggung pemerintah (DTP).

Karena itu, Muhaimin meminta Pemerintah mengajukan rencana pajak pendidikan dan sembako, serta memberikan penjelasan yang terang benderang kepada publik terkait kebijakan tersebut.

Pemerintah harus melakukan evaluasi dan mengkaji dampak insentif PPnBM pada perekonomian dan perbandingan dengan rencana pengenaan tarif PPN pada sembako, pajak pendidikan, guna dapat mengambil keputusan yang memiliki dampak lebih besar pada perkonomian Indonesia, khususnya kesejahteraan rakyat kecil,” pungkasnya.(ilm)

  • Bagikan