Tipu Orang Rp29 Miliar, Dua Perempuan Kakak-Adik Dicokok Polisi

  • Bagikan
Rambutan, Unand, DPRD Tanjung Balai, Pedagang Bubur, Ujung Padang, Sabu, Seorang Pelajar, Provinsi Papua Barat, Anggota DPRD Tulungagung,BBM Solar Bersubsidi, Simpang Semer
Ilustrasi (Net)
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Petugas Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua perempuan kakak-adik inisial FR (37) dan PR (28) yang diduga melakukan penipuan. Total, keduanya menipu korban inisial HK sebesar Rp29 miliar.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan kasus ini bermula pada Mei 2020 tersangka FR menjalani penahanan di Polda Metro Jaya. Saat itu FR ditahan atas kasus penggelapan dana uang untuk modal sebuah proyek.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi kurang-lebih sekitar Rp29 miliar dengan keuntungan yang harus diterima,” kata Jerry dalam keterangannya, Sabtu (5/6/2021).

Korban HK melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya dan Mei 2020 tersangka FR resmi ditahan. Namun, pada Agustus 2020, pihak korban dan tersangka sepakat untuk berdamai dengan jaminan dari adik tersangka FR, inisial PR, yang menjamin bisa mengganti kerugian korban.

Tersangka PR saat itu kemudian memberikan lima cek tunai sejumlah bank kepada korban HK. Dia berjanji secara bertahap akan mengganti kerugian korban.

Lima cek tunai itu diberikan tersangka PR dengan nilai nominal miliaran rupiah di tiap ceknya. Masing-masing cek tunai tersebut bisa dicairkan mulai Oktober 2020 hingga terakhir 3 Juni 2021.

“Karena percaya janji FR dan PR, kemudian korban HK mencabut laporan polisi yang dibuat sebelumnya dan penahanan FR ditangguhkan,” ujar Jerry.

Namun janji palsu kedua tersangka mulai terbongkar saat korban mencoba mencairkan cek tunai pada Desember 2020 senilai Rp5,5 miliar. Cek yang diberikan oleh tersangka ternyata kosong.

Hal serupa ditemui di empat cek lainnya yang ternyata tidak ada isinya. Korban HK kemudian melaporkan kakak-adik tersebut ke Polda Metro Jaya.

“Tanggal 28 Mei 2021 cek keempat No. 916505 juga tidak cukup, sehingga korban merasa dirugikan oleh PR dan FR,” ungkap Jerry.

Kedua pelaku kini telah diamankan kepolisian. Keduanya kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan tengah dilakukan pengembangan kasus lainnya.[prs]

  • Bagikan